Ia juga mengklaim telah bersepakat dengan perusahaan tambang, salah satunya PT TPR, untuk membangun jalur hauling sepanjang 143 km dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan di Desa Kerang, Kabupaten Paser.
Sambil menunggu jalan itu rampung, truk diizinkan beroperasi malam hari.
"Karena mulai fajar hingga pukul sembilan malam itu hak warga negara untuk beraktivitas," jelas Rudy.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan warga masih hidup dalam ketakutan.
Data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menunjukkan PT MCM memperoleh keuntungan hingga Rp1,5 triliun dalam dua tahun, sementara warga hanya mewarisi jalan rusak dan trauma.
"Bayangkan jika keluarga kami sakit dan harus dibawa ke Tanah Grogot, biasanya jarak bisa ditempuh 20 menitan, kini bisa sampai satu jam," keluh seorang warga.
Wapres Gibran sendiri menginstruksikan perbaikan jalan di Batu Kajang dan jaminan keamanan dari aparat.
"Diharapkan menjadi komitmen bersama agar hal serupa tidak terulang kembali," kata Al Muktabar, Plt Kepala Sekretariat Wapres.
Namun, warga tetap waspada. Pasca tragedi yang menewaskan seorang pendeta, Veronika Fitriani, karena terlindas truk tambang, serta penyerangan terhadap dua warga di posko penjagaan—yang menewaskan Rusel—warga tak lagi percaya pada janji.
Baca Juga: Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna
Posko penghadangan tetap berdiri, dan penolakan terus digaungkan.
Menurut Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, Gubernur Rudy Mas’ud terlalu pasif dalam menanggapi keresahan warga.
"Gubernur sendiri tidak tegas, padahal datanya sudah jelas. Bukannya ambil sikap, malah seperti saling lempar tanggung jawab," katanya.
JATAM menuding Rudy juga turut menyetujui revisi UU Minerba saat masih menjabat di DPR RI yang membuka celah legal bagi kendaraan tambang menggunakan jalan umum.
"Ini tidak heran karena ia (gubernur) tergabung di Komisi VII yang mengesahkan revisi undang-undang tersebut pada 2020," tambah Mareta.
Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 sebenarnya melarang penggunaan jalan umum untuk truk tambang, tapi hingga kini belum direvisi dan belum ditegakkan secara nyata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout