Ia juga mengklaim telah bersepakat dengan perusahaan tambang, salah satunya PT TPR, untuk membangun jalur hauling sepanjang 143 km dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan di Desa Kerang, Kabupaten Paser.
Sambil menunggu jalan itu rampung, truk diizinkan beroperasi malam hari.
"Karena mulai fajar hingga pukul sembilan malam itu hak warga negara untuk beraktivitas," jelas Rudy.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan warga masih hidup dalam ketakutan.
Data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menunjukkan PT MCM memperoleh keuntungan hingga Rp1,5 triliun dalam dua tahun, sementara warga hanya mewarisi jalan rusak dan trauma.
"Bayangkan jika keluarga kami sakit dan harus dibawa ke Tanah Grogot, biasanya jarak bisa ditempuh 20 menitan, kini bisa sampai satu jam," keluh seorang warga.
Wapres Gibran sendiri menginstruksikan perbaikan jalan di Batu Kajang dan jaminan keamanan dari aparat.
"Diharapkan menjadi komitmen bersama agar hal serupa tidak terulang kembali," kata Al Muktabar, Plt Kepala Sekretariat Wapres.
Namun, warga tetap waspada. Pasca tragedi yang menewaskan seorang pendeta, Veronika Fitriani, karena terlindas truk tambang, serta penyerangan terhadap dua warga di posko penjagaan—yang menewaskan Rusel—warga tak lagi percaya pada janji.
Baca Juga: Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna
Posko penghadangan tetap berdiri, dan penolakan terus digaungkan.
Menurut Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, Gubernur Rudy Mas’ud terlalu pasif dalam menanggapi keresahan warga.
"Gubernur sendiri tidak tegas, padahal datanya sudah jelas. Bukannya ambil sikap, malah seperti saling lempar tanggung jawab," katanya.
JATAM menuding Rudy juga turut menyetujui revisi UU Minerba saat masih menjabat di DPR RI yang membuka celah legal bagi kendaraan tambang menggunakan jalan umum.
"Ini tidak heran karena ia (gubernur) tergabung di Komisi VII yang mengesahkan revisi undang-undang tersebut pada 2020," tambah Mareta.
Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 sebenarnya melarang penggunaan jalan umum untuk truk tambang, tapi hingga kini belum direvisi dan belum ditegakkan secara nyata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan