Ia juga mengklaim telah bersepakat dengan perusahaan tambang, salah satunya PT TPR, untuk membangun jalur hauling sepanjang 143 km dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan di Desa Kerang, Kabupaten Paser.
Sambil menunggu jalan itu rampung, truk diizinkan beroperasi malam hari.
"Karena mulai fajar hingga pukul sembilan malam itu hak warga negara untuk beraktivitas," jelas Rudy.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan warga masih hidup dalam ketakutan.
Data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menunjukkan PT MCM memperoleh keuntungan hingga Rp1,5 triliun dalam dua tahun, sementara warga hanya mewarisi jalan rusak dan trauma.
"Bayangkan jika keluarga kami sakit dan harus dibawa ke Tanah Grogot, biasanya jarak bisa ditempuh 20 menitan, kini bisa sampai satu jam," keluh seorang warga.
Wapres Gibran sendiri menginstruksikan perbaikan jalan di Batu Kajang dan jaminan keamanan dari aparat.
"Diharapkan menjadi komitmen bersama agar hal serupa tidak terulang kembali," kata Al Muktabar, Plt Kepala Sekretariat Wapres.
Namun, warga tetap waspada. Pasca tragedi yang menewaskan seorang pendeta, Veronika Fitriani, karena terlindas truk tambang, serta penyerangan terhadap dua warga di posko penjagaan—yang menewaskan Rusel—warga tak lagi percaya pada janji.
Baca Juga: Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna
Posko penghadangan tetap berdiri, dan penolakan terus digaungkan.
Menurut Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, Gubernur Rudy Mas’ud terlalu pasif dalam menanggapi keresahan warga.
"Gubernur sendiri tidak tegas, padahal datanya sudah jelas. Bukannya ambil sikap, malah seperti saling lempar tanggung jawab," katanya.
JATAM menuding Rudy juga turut menyetujui revisi UU Minerba saat masih menjabat di DPR RI yang membuka celah legal bagi kendaraan tambang menggunakan jalan umum.
"Ini tidak heran karena ia (gubernur) tergabung di Komisi VII yang mengesahkan revisi undang-undang tersebut pada 2020," tambah Mareta.
Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 sebenarnya melarang penggunaan jalan umum untuk truk tambang, tapi hingga kini belum direvisi dan belum ditegakkan secara nyata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah