SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis dengan mempersiapkan pengalihan aset daerah senilai hampir Rp 917 miliar yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku—kawasan yang kini masuk dalam cakupan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan bahwa aset daerah yang masuk dalam delineasi IKN otomatis menjadi milik pemerintah pusat melalui Otorita IKN.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 25 Juni 2025.
"Kami sudah data dan catat aset milik pemerintah kabupaten di Sepaku yang masuk wilayah IKN," ujar Muhajir, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.
Proses pendataan dan pencatatan ini mencakup berbagai jenis aset fisik seperti bangunan, lahan, peralatan mesin, jaringan jalan hingga irigasi.
Meski saat ini masih tercatat sebagai milik Pemkab PPU, seluruh aset tersebut akan dihapus dari daftar aset daerah dan dialihkan ke pemerintah pusat.
"Aset-aset daerah di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.
"Tapi, aset milik pemerintah kabupaten yang masuk wilayah IKN itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat," tambahnya.
Nilai total aset yang akan diserahkan ke pemerintah pusat berdasarkan hasil pendataan mencapai Rp 917 miliar.
Baca Juga: 4 Mobil Sedan Murah Buat Ngebut di Tol, Stabil hingga Kecepatan 200 Km/Jam
Namun, Pemkab PPU tak ingin kehilangan begitu saja tanpa adanya bentuk timbal balik.
Pemerintah pusat diharapkan memberikan kompensasi fiskal yang proporsional, sebagai bentuk penguatan kapasitas pembangunan di wilayah kabupaten yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN tersebut.
"Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kompensasi atas diambil alihnya aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kompensasi itu dapat dialokasikan untuk menunjang pembangunan dan pengembangan bagi wilayah kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu," tegas Muhajir.
Menurutnya, tanpa adanya kompensasi, PPU sebagai daerah penyangga IKN justru terancam semakin tertinggal dari sisi infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Pemkab PPU terus mengupayakan agar transisi kepemilikan aset ini tidak memutus kesinambungan pembangunan di wilayah mereka.
"IKN proyek strategis nasional (PSN) atau proyek besar-besaran," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo