SuaraKaltim.id - Polemik pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda kembali mencuat, kali ini dipicu oleh pencopotan mendadak Fathur Rachim dari jabatan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan ini disebut-sebut berkaitan erat dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemindahan aktivitas belajar ke Kampus A di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang.
Fathur Rachim membenarkan dirinya telah dinonaktifkan. Namun, ia menyayangkan proses yang dinilainya mendadak dan tanpa komunikasi resmi dari pihak dinas.
“Tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya. Saya diberhentikan secara tiba-tiba,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2029.
Meski pemecatan itu dikaitkan dengan tudingan tidak kooperatif terhadap putusan hukum, Fathur memilih tidak melakukan perlawanan secara hukum.
Ia menyadari bahwa keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang, namun menyoroti aspek prosedural penonaktifannya.
“Saya dianggap tidak kooperatif terhadap putusan MA, tetapi yang menonaktifkan saya adalah seorang Pelaksana Tugas. Padahal saya diangkat dengan SK Gubernur. Banyak pengamat hukum dan tokoh masyarakat juga mempertanyakan legalitas langkah itu,” sebutnya.
Di tengah berbagai masukan agar menggugat keputusan tersebut, Fathur memilih untuk tidak memperpanjang polemik.
Ia lebih memilih menjaga ketenangan lingkungan sekolah daripada memicu konflik terbuka.
Baca Juga: Resmi Kembali ke Kampus A, SMAN 10 Samarinda Siap Cetak Generasi Unggul
“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Fokus saya adalah menjaga agar SMAN 10 tetap kondusif. Status Garuda Transformasi yang telah diperoleh sekolah ini adalah hasil perjuangan panjang. Saya tidak ingin nama baik itu tercoreng hanya karena konflik jabatan,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena Fathur dinilai menghambat proses relokasi sekolah yang telah diputus secara hukum oleh Mahkamah Agung.
“Kurang kooperatif dalam proses pemindahan sekolah. Cenderung menghambat proses ini,” ujarnya.
Armin menegaskan bahwa Pemprov Kaltim wajib melaksanakan keputusan hukum yang telah bersifat tetap dan mengikat.
“Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, publik menanti bagaimana kelanjutan dinamika di SMAN 10 Samarinda, antara penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, dan keberlanjutan prestasi pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
Terkini
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud
-
Ucapan Noni Belanda di Forum Elite, Gubernur Kaltim Kembali Jadi Sorotan: Citra Menggeser Program?