SuaraKaltim.id - Polemik pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda kembali mencuat, kali ini dipicu oleh pencopotan mendadak Fathur Rachim dari jabatan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan ini disebut-sebut berkaitan erat dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemindahan aktivitas belajar ke Kampus A di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang.
Fathur Rachim membenarkan dirinya telah dinonaktifkan. Namun, ia menyayangkan proses yang dinilainya mendadak dan tanpa komunikasi resmi dari pihak dinas.
“Tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya. Saya diberhentikan secara tiba-tiba,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2029.
Meski pemecatan itu dikaitkan dengan tudingan tidak kooperatif terhadap putusan hukum, Fathur memilih tidak melakukan perlawanan secara hukum.
Ia menyadari bahwa keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang, namun menyoroti aspek prosedural penonaktifannya.
“Saya dianggap tidak kooperatif terhadap putusan MA, tetapi yang menonaktifkan saya adalah seorang Pelaksana Tugas. Padahal saya diangkat dengan SK Gubernur. Banyak pengamat hukum dan tokoh masyarakat juga mempertanyakan legalitas langkah itu,” sebutnya.
Di tengah berbagai masukan agar menggugat keputusan tersebut, Fathur memilih untuk tidak memperpanjang polemik.
Ia lebih memilih menjaga ketenangan lingkungan sekolah daripada memicu konflik terbuka.
Baca Juga: Resmi Kembali ke Kampus A, SMAN 10 Samarinda Siap Cetak Generasi Unggul
“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Fokus saya adalah menjaga agar SMAN 10 tetap kondusif. Status Garuda Transformasi yang telah diperoleh sekolah ini adalah hasil perjuangan panjang. Saya tidak ingin nama baik itu tercoreng hanya karena konflik jabatan,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena Fathur dinilai menghambat proses relokasi sekolah yang telah diputus secara hukum oleh Mahkamah Agung.
“Kurang kooperatif dalam proses pemindahan sekolah. Cenderung menghambat proses ini,” ujarnya.
Armin menegaskan bahwa Pemprov Kaltim wajib melaksanakan keputusan hukum yang telah bersifat tetap dan mengikat.
“Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, publik menanti bagaimana kelanjutan dinamika di SMAN 10 Samarinda, antara penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, dan keberlanjutan prestasi pendidikan.
Langgar Putusan Inkrah, Kepala SMAN 10 Dicopot dari Jabatan
Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap supremasi hukum kembali ditegaskan melalui kebijakan tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang mencopot Fathur Rachim dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemindahan aktivitas belajar mengajar SMAN 10 kembali ke Kampus A, yang terletak di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 72 PK/TUN/2017, yang menegaskan bahwa lahan Kampus A merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sejumlah putusan lain yang menguatkan antara lain Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD, Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT, dan Nomor: 27 K/TUN/2023.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa keputusan pencopotan diambil karena kepala sekolah dinilai tidak cukup tanggap dalam merespons kewajiban hukum tersebut.
"Kurang kooperatif dalam proses pemindahan sekolah. Cenderung menghambat proses ini," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2025.
Menurut Armin, ketidakpatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi aturan.
"Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu," kata Armin.
Untuk menjaga kelangsungan kegiatan di SMAN 10, Disdikbud Kaltim telah menunjuk guru senior, Suyanto, sebagai pelaksana tugas kepala sekolah yang baru.
Penunjukan itu pun menjadi kejutan bagi Suyanto, yang mengaku belum sempat berkomunikasi langsung dengan pihak dinas saat penunjukan dilakukan.
"Saya langsung tanya ke Pak Kadis, dan beliau membenarkan. Katanya memang kemarin ada pembahasan soal SMAN 10 dan muncul usulan pergantian. Tapi ini tugas, tentu akan saya jalankan,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda ke lokasi semula sesuai hukum, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset pendidikan di Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar