SuaraKaltim.id - Polemik pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda kembali mencuat, kali ini dipicu oleh pencopotan mendadak Fathur Rachim dari jabatan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan ini disebut-sebut berkaitan erat dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemindahan aktivitas belajar ke Kampus A di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang.
Fathur Rachim membenarkan dirinya telah dinonaktifkan. Namun, ia menyayangkan proses yang dinilainya mendadak dan tanpa komunikasi resmi dari pihak dinas.
“Tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya. Saya diberhentikan secara tiba-tiba,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2029.
Meski pemecatan itu dikaitkan dengan tudingan tidak kooperatif terhadap putusan hukum, Fathur memilih tidak melakukan perlawanan secara hukum.
Ia menyadari bahwa keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang, namun menyoroti aspek prosedural penonaktifannya.
“Saya dianggap tidak kooperatif terhadap putusan MA, tetapi yang menonaktifkan saya adalah seorang Pelaksana Tugas. Padahal saya diangkat dengan SK Gubernur. Banyak pengamat hukum dan tokoh masyarakat juga mempertanyakan legalitas langkah itu,” sebutnya.
Di tengah berbagai masukan agar menggugat keputusan tersebut, Fathur memilih untuk tidak memperpanjang polemik.
Ia lebih memilih menjaga ketenangan lingkungan sekolah daripada memicu konflik terbuka.
Baca Juga: Resmi Kembali ke Kampus A, SMAN 10 Samarinda Siap Cetak Generasi Unggul
“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Fokus saya adalah menjaga agar SMAN 10 tetap kondusif. Status Garuda Transformasi yang telah diperoleh sekolah ini adalah hasil perjuangan panjang. Saya tidak ingin nama baik itu tercoreng hanya karena konflik jabatan,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena Fathur dinilai menghambat proses relokasi sekolah yang telah diputus secara hukum oleh Mahkamah Agung.
“Kurang kooperatif dalam proses pemindahan sekolah. Cenderung menghambat proses ini,” ujarnya.
Armin menegaskan bahwa Pemprov Kaltim wajib melaksanakan keputusan hukum yang telah bersifat tetap dan mengikat.
“Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, publik menanti bagaimana kelanjutan dinamika di SMAN 10 Samarinda, antara penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, dan keberlanjutan prestasi pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Kapolda Kaltim Sebut Kasatnarkoba Kukar Diamankan Terkait Kasus Narkotika
-
Akademisi Kritik Insiden LCC Empat Pilar MPR: Stop Bikin Siswa Jadi Mesin Fotokopi
-
Penerima Bansos Disabilitas di Kaltim Dikurangi, dari 6.000 Peserta Jadi 500 Orang
-
Tokoh Masyarakat Kawal Hak Angket, Evaluasi Kinerja Gubernur Rudy Mas'ud
-
Akhir Pekan Siaga di Kaltim: BMKG Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor Akibat Hujan Lebat Ekstrem