SuaraKaltim.id - Polemik pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda kembali mencuat, kali ini dipicu oleh pencopotan mendadak Fathur Rachim dari jabatan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan ini disebut-sebut berkaitan erat dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemindahan aktivitas belajar ke Kampus A di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang.
Fathur Rachim membenarkan dirinya telah dinonaktifkan. Namun, ia menyayangkan proses yang dinilainya mendadak dan tanpa komunikasi resmi dari pihak dinas.
“Tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya. Saya diberhentikan secara tiba-tiba,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 29 Juni 2029.
Meski pemecatan itu dikaitkan dengan tudingan tidak kooperatif terhadap putusan hukum, Fathur memilih tidak melakukan perlawanan secara hukum.
Ia menyadari bahwa keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang, namun menyoroti aspek prosedural penonaktifannya.
“Saya dianggap tidak kooperatif terhadap putusan MA, tetapi yang menonaktifkan saya adalah seorang Pelaksana Tugas. Padahal saya diangkat dengan SK Gubernur. Banyak pengamat hukum dan tokoh masyarakat juga mempertanyakan legalitas langkah itu,” sebutnya.
Di tengah berbagai masukan agar menggugat keputusan tersebut, Fathur memilih untuk tidak memperpanjang polemik.
Ia lebih memilih menjaga ketenangan lingkungan sekolah daripada memicu konflik terbuka.
Baca Juga: Resmi Kembali ke Kampus A, SMAN 10 Samarinda Siap Cetak Generasi Unggul
“Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini. Fokus saya adalah menjaga agar SMAN 10 tetap kondusif. Status Garuda Transformasi yang telah diperoleh sekolah ini adalah hasil perjuangan panjang. Saya tidak ingin nama baik itu tercoreng hanya karena konflik jabatan,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena Fathur dinilai menghambat proses relokasi sekolah yang telah diputus secara hukum oleh Mahkamah Agung.
“Kurang kooperatif dalam proses pemindahan sekolah. Cenderung menghambat proses ini,” ujarnya.
Armin menegaskan bahwa Pemprov Kaltim wajib melaksanakan keputusan hukum yang telah bersifat tetap dan mengikat.
“Sudah ada putusan MA yang bersifat inkrah. Pemerintah Provinsi Kaltim memahami bahwa negara ini adalah negara hukum, dan kita kan wajib melaksanakan putusan itu,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, publik menanti bagaimana kelanjutan dinamika di SMAN 10 Samarinda, antara penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, dan keberlanjutan prestasi pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah