-
Investasi Triwulan I 2025 di Kaltim mencapai Rp 19,82 triliun, menempatkan provinsi ini di posisi ke-9 nasional, dengan dominasi PMDN dan kontribusi terbesar dari Kabupaten Kukar, Balikpapan, dan Kutim.
-
Sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar realisasi investasi (55,08%), diikuti industri makanan, transportasi–komunikasi, dan industri logam dasar, serta menyerap lebih dari 22 ribu tenaga kerja lokal.
-
Minat investor global tetap tinggi, dengan Singapura, Mauritius, dan Tiongkok menjadi penyumbang utama PMA—mencerminkan iklim usaha Kaltim yang dipercaya investor berkat stabilitas daerah dan kemudahan perizinan.
Tak hanya berdampak pada modal masuk, geliat investasi ini juga berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
Sepanjang triwulan pertama, investasi di Kaltim berhasil menyerap 22.181 tenaga kerja, yang terdiri dari 22.073 tenaga kerja lokal dan 108 tenaga kerja asing.
Pajak Alat Berat Belum Maksimal, Kaltim Siapkan Langkah Tegas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memperketat optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi.
Fokusnya kini tertuju pada Pajak Alat Berat (PAB) yang dinilai belum tergarap maksimal akibat penggunaan jasa kontraktor dan subkontraktor luar daerah.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa realisasi pajak daerah dari aktivitas pertambangan batu bara belum sebanding dengan besarnya skala usaha yang terjadi di lapangan.
Hal itu ia sampaikan saat berada di Samarinda, Sabtu, 28 Juni 2025.
“Geliat usaha pertambangan batu bara di daerah faktanya tidak berbanding lurus dengan penerimaan pajak khususnya alat berat,” ujar Rudy disadur dari ANTARA, Minggu, 29 Juni 2025.
Salah satu sebab utama, lanjut Rudy, adalah praktik umum di mana pekerjaan tambang justru dikerjakan oleh pihak ketiga di luar pemegang izin, dan alat berat yang digunakan kerap tidak tercatat sebagai objek pajak di wilayah Kaltim.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Brand Sepatu Sekolah Murah Berkualitas di Tengah Ekonomi Sulit
“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap-siap Inspektorat akan masuk ke situ,” tegasnya memberi peringatan.
Regulasi daerah sebenarnya telah tersedia. Pemprov Kaltim telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun [XX] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diperkuat pula oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Di dalamnya mengatur Pajak Alat Berat,” kata Gubernur Rudy.
Ia pun menekankan pentingnya transparansi perusahaan, terutama yang sudah melantai di bursa saham.
Menurutnya, keterbukaan data operasional alat berat dapat menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai rusak citranya, apalagi yang masuk di bursa saham. Bisa anjlok sahamnya,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu