SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan bersiap menyambut ribuan tamu dari seluruh penjuru negeri dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), yang akan digelar di BSCC Dome pada 9–11 Juli 2025.
Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memastikan kesiapan penuh, khususnya dalam hal pengaturan lalu lintas dan pergerakan tamu VVIP maupun peserta umum.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Balikpapan, M Fadli Paturahman, Senin, 7 Juli 2025.
“Kami sudah koordinasi dengan Polresta, Satlantas, Satpol PP, dan tim keamanan. Ini tanggung jawab bersama, dan kami siap mengawal kelancaran acara,” kata Fadli, disadur dari ANTARA, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga: Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Pastikan Fiskal Aman lewat Optimalisasi SiLPA
Sebagai bagian dari perhelatan nasional, Dishub menyiapkan serangkaian strategi teknis.
Mulai dari penyusunan rute shuttle, titik drop-off, rekayasa lalu lintas, hingga pembagian zona parkir berdasarkan klasifikasi tamu.
Seluruh rencana operasional berbasis sistem pemantauan real-time melalui Traffic Management Center (TMC).
“Semua pergerakan kendaraan penting akan kami awasi. Petugas kami juga siagakan di titik-titik padat,” jelas Fadli.
Pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) dan sistem pengendali lampu lalu lintas (APILL) menjadi bagian penting dalam membaca dinamika lalu lintas, terutama di simpang-simpang utama yang rawan padat.
Baca Juga: Melanggar Perda, 16 Pom Mini Ilegal Disita Satpol PP Balikpapan
Untuk mendukung mobilitas tamu, Dishub menyiagakan dua unit shuttle HiAce dan satu bus sekolah sebagai moda antar-jemput dari area parkir luar menuju pintu utama Dome.
Jalur khusus disiapkan bagi rombongan VVIP dan kendaraan panitia, dengan akses drop-off langsung di area tenda syukuran dan panjat tebing.
Sementara tamu umum akan diarahkan ke kantong-kantong parkir di kompleks perkantoran pemerintah sekitar, seperti Dishub, DPU, KNPI, dan Disperkim.
Sebagai antisipasi kemacetan, Dishub akan menutup sementara Jalan Ruhui Rahayu I, dari simpang Dishub hingga simpang Dome, dan mengalihkan arus melalui jalur alternatif.
"Pengalihan arus akan diarahkan melalui jalur alternatif, yaitu Perumahan Puri Ratu Kencana, jalan belakang DPU, serta Jalan Ruhui Rahayu II menuju Jalan Kasih," jelasnya.
Selain itu, rambu portabel, traffic cone, dan spanduk petunjuk akan dipasang di titik-titik krusial untuk memudahkan tamu memahami arah pergerakan.
Kesiapan juga ditingkatkan di simpul transportasi utama seperti Bandara SAMS Sepinggan, Pelabuhan Semayang, dan Terminal Batu Ampar.
Tamu dari luar daerah juga dapat memanfaatkan layanan Bus Balikpapan City Trans (BCT) yang disiapkan secara gratis dan terhubung dengan rute strategis.
"Tapi, penumpang tetap memerlukan kartu pembayaran elektronik untuk akses masuk," ujarnya.
Sebagai solusi bila kapasitas parkir utama penuh, Dishub membuka opsi parkir on-street satu sisi di Jalan Ruhui Rahayu I dan Jalan Manuntung, dengan pengawasan ketat oleh petugas lapangan.
Fadli mengakui keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan, namun pihaknya menyiasati dengan sistem kerja dua shift dan mengerahkan seluruh pegawai lapangan secara penuh.
“Kami kerahkan semua tenaga demi kelancaran. Teknologi akan membantu membaca arus, dan petugas akan langsung bergerak jika terjadi kepadatan atau hambatan,” kata Fadli.
Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian pengamanan dan pengaturan ini dilakukan demi kesuksesan Dekranas 2025 yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kami mengajak semua pihak untuk ikut menyukseskan acara ini. Patuhi rambu, ikuti arahan petugas di lapangan. Mari sukseskan Dekranas 2025 bersama-sama,” katanya.
Mulai Juli 2025, Seluruh Kawasan di Balikpapan Wajib Kelola Sampah Mandiri
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil langkah serius dalam membenahi sistem pengelolaan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kebijakan baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025: seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel wajib mengelola sampahnya secara mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balikpapan, Minggu, 29 Juni 2025.
“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS),” kata Sudirman, disadur dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun sayangnya, implementasi aturan tersebut di lapangan masih jauh dari maksimal.
“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah berlaku sejak 2008. Artinya hampir 17 tahun. Tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen,” ujarnya.
Untuk itu, DLH Balikpapan akan menerbitkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kewajiban ini di tingkat kawasan.
Meski efektif dimulai pada Juli, penerapannya tidak dilakukan secara tergesa. DLH akan melakukan sosialisasi intensif terlebih dahulu.
"Tahapan pelaksanaan dimulai dengan sosialisasi sepanjang Juli, dan penegakan kewajiban secara penuh pada Agustus 2025.," ungkapnya.
DLH juga memastikan pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat represif. Kawasan diberi waktu menyiapkan sistem pengelolaan yang memadai, termasuk penyediaan infrastruktur, penunjukan petugas, dan edukasi kepada masyarakat.
Sudirman menuturkan, bentuk penindakan baru akan diterapkan setelah masa transisi, dengan sanksi administratif seperti teguran hingga pembatasan layanan dari pihak ketiga bagi kawasan yang tetap abai terhadap kewajiban pengolahan.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi beban TPAS Manggar, yang selama ini menampung sebagian besar sampah kota.
"Kami berharap, lewat kerja sama antara pemerintah, warga, dunia usaha, dan media, target pengurangan sampah 50 persen pada 2025 dapat tercapai," katanya.
Berdasarkan data DLH, jumlah timbunan sampah di Balikpapan mencapai sekitar 500 ton per hari.
Dari jumlah itu, baru sekitar 120 ton atau 30 persen yang berhasil dikurangi melalui pengolahan di sumber, fasilitas Material Recovery Facility (MRF), dan Intermediate Treatment Facility (ITF).
“Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target nasional 50 persen pengurangan sampah sebelum akhir 2025,” kata Sudirman.
Tak hanya berhenti di sana, DLH juga sedang mengembangkan upaya pengolahan sampah menjadi energi listrik dari TPAS Manggar.
"Hal ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah di TPAS," ujar Sudirman.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
Terkini
-
13 Desain Tiang Rumah Minimalis Modern, Terlihat Mewah dan Nyaman!
-
6 Tanaman Pagar yang Bikin Rumah Lebih Asri dan Estetik, Nomor 2 Dipakai di Istana Singapura!
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 8 Juli 2025, Waspada Saldo Gratis Palsu!
-
Samarinda Gratiskan Buku Pelajaran SD dan SMP Negeri, Pemkot Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan
-
Reformasi BUMD Kaltim Berlanjut, Rekrutmen Direksi Kini Diperluas