“Jadi kita akan melakukan pertemuan kembali ke semua pihak, khususnya nanti kita mengundang pihak yang mengusulkan gereja tersebut bersama tokoh masyarakat. Untuk kapan dan waktu pelaksanaannya akan kita jadwalkan nanti,” pungkasnya.
Dituduh Palsukan Tanda Tangan, Kuasa Hukum Gereja Toraja: Kami Ikuti Semua Prosedur
Di tengah polemik pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Samarinda Seberang, Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kalimantan Timur (AAKBB Kaltim) menyatakan kesiapan pihaknya untuk berdialog secara terbuka dan menjawab segala tuduhan yang beredar.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam syarat administrasi pendirian rumah ibadah, yang disebut berasal dari laporan warga RT 24.
Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani pihak Gereja Toraja sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut semua dokumen persyaratan telah dipenuhi secara lengkap.
"Diketahui, pihak Gereja Toraja telah mengantongi sejumlah persyaratan untuk pendirian rumah ibadah. Mulai dari Surat Rekomendasi FKUB, Surat Rekomendasi Kemenag Samarinda, hingga dukungan syarat 60 orang dan 90 pengguna Gereja Toraja Sungai Keledang," jelas Hendra, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 10 Juli 2025.
Terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan, ia menegaskan bahwa beban pembuktian ada di pihak yang melayangkan tuduhan, bukan pada pihak Gereja.
"Ketika muncul persoalan yang menyebutkan adanya pemalsuan dan sebagainya, kami persilakan pihak yang keberatan untuk melaporkan hal tersebut secara resmi ke pihak berwajib," ujarnya.
Baca Juga: Samarinda Gratiskan Buku Pelajaran SD dan SMP Negeri, Pemkot Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan
"Kami tegaskan kembali, kalau memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan, silakan buktikan. Siapa yang tanda tangannya dipalsukan, berapa banyak, jangan hanya menyampaikan secara lisan," sambungnya.
Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa jumlah dukungan yang diperoleh dalam proses pengurusan pendirian rumah ibadah justru melebihi syarat minimal yang ditentukan pemerintah.
"Perlu diingat, dalam aturan SKB Dua Menteri, syarat pendirian rumah ibadah adalah minimal 60 pendukung dan 90 pengguna. Dalam kasus kami, ada 105 orang yang telah memberikan dukungan," tambahnya.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda untuk membahas persoalan ini, pihaknya mengaku tidak diundang secara resmi.
"Kami tidak dapat surat undangan resmi, sempat saya tanyakan juga ke pendeta Gereja Toraja, bahwa memang tidak terima surat undangan RDP itu," ujarnya.
Meski begitu, Hendra menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk hadir dalam forum apapun yang bersifat resmi dan konstruktif demi mencari jalan keluar atas hambatan yang terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Kevin Diks Berada di Situasi Tak Enak, CEO Gladbach Kasih Peringatan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat
-
Pendamping PKH Jadi Garda Depan Sekolah Rakyat di Kaltim