“Jadi kita akan melakukan pertemuan kembali ke semua pihak, khususnya nanti kita mengundang pihak yang mengusulkan gereja tersebut bersama tokoh masyarakat. Untuk kapan dan waktu pelaksanaannya akan kita jadwalkan nanti,” pungkasnya.
Dituduh Palsukan Tanda Tangan, Kuasa Hukum Gereja Toraja: Kami Ikuti Semua Prosedur
Di tengah polemik pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Samarinda Seberang, Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kalimantan Timur (AAKBB Kaltim) menyatakan kesiapan pihaknya untuk berdialog secara terbuka dan menjawab segala tuduhan yang beredar.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam syarat administrasi pendirian rumah ibadah, yang disebut berasal dari laporan warga RT 24.
Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani pihak Gereja Toraja sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut semua dokumen persyaratan telah dipenuhi secara lengkap.
"Diketahui, pihak Gereja Toraja telah mengantongi sejumlah persyaratan untuk pendirian rumah ibadah. Mulai dari Surat Rekomendasi FKUB, Surat Rekomendasi Kemenag Samarinda, hingga dukungan syarat 60 orang dan 90 pengguna Gereja Toraja Sungai Keledang," jelas Hendra, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 10 Juli 2025.
Terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan, ia menegaskan bahwa beban pembuktian ada di pihak yang melayangkan tuduhan, bukan pada pihak Gereja.
"Ketika muncul persoalan yang menyebutkan adanya pemalsuan dan sebagainya, kami persilakan pihak yang keberatan untuk melaporkan hal tersebut secara resmi ke pihak berwajib," ujarnya.
Baca Juga: Samarinda Gratiskan Buku Pelajaran SD dan SMP Negeri, Pemkot Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan
"Kami tegaskan kembali, kalau memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan, silakan buktikan. Siapa yang tanda tangannya dipalsukan, berapa banyak, jangan hanya menyampaikan secara lisan," sambungnya.
Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa jumlah dukungan yang diperoleh dalam proses pengurusan pendirian rumah ibadah justru melebihi syarat minimal yang ditentukan pemerintah.
"Perlu diingat, dalam aturan SKB Dua Menteri, syarat pendirian rumah ibadah adalah minimal 60 pendukung dan 90 pengguna. Dalam kasus kami, ada 105 orang yang telah memberikan dukungan," tambahnya.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda untuk membahas persoalan ini, pihaknya mengaku tidak diundang secara resmi.
"Kami tidak dapat surat undangan resmi, sempat saya tanyakan juga ke pendeta Gereja Toraja, bahwa memang tidak terima surat undangan RDP itu," ujarnya.
Meski begitu, Hendra menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk hadir dalam forum apapun yang bersifat resmi dan konstruktif demi mencari jalan keluar atas hambatan yang terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
CEK FAKTA: Bukan Teguran Megawati, Video Purbaya yang Viral Itu Hasil Editan
-
CEK FAKTA: Waspada! Akun pln-__id Gunakan Nama Presiden Prabowo untuk Menipu Pengguna
-
BK DPRD Kaltim Panggil Anggota Dewan AG, Diduga Langgar Etika di Media Sosial
-
PPU Pacu Akses Air Bersih di Sekitar IKN Lewat Skema Pamsimas Desa
-
Oknum Terduga Pelaku SPK Fiktif di Bontang Ternyata Sudah Dipecat Sejak Mei