Denada S Putri
Kamis, 10 Juli 2025 | 21:08 WIB
Ilustrasi patroli penginapan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengambil langkah preventif untuk menjaga marwah kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memperketat pengawasan terhadap sejumlah penginapan yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, upaya pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar aktivitas serupa tidak mencoreng citra kawasan yang menjadi simbol masa depan Indonesia.

Hal itu disampaikan Yuliyanto di Balikpapan, saat berada di Balikpapan, Kamis, 10 Juli 2025.

“Langkah pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi dan tidak mencoreng citra kawasan IKN,” kata Yuliyanto disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah penginapan di sekitar wilayah IKN.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran langsung oleh aparat.

“Kami langsung menuju ke penginapan tersebut, dan benar saja ada beberapa penginapan, kamar, yang kemudian itu terindikasi digunakan untuk prostitusi,” tuturnya.

Namun, Yuliyanto menegaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk melakukan penindakan hukum karena tidak ada aktivitas mesum yang tertangkap tangan.

“Memang tidak ada penegakan hukum, bagi wanitanya atau pramunikmat, begitu juga terhadap laki-lakinya,” ujarnya.

Baca Juga: Dekat IKN, Desa Giri Mukti Tunjukkan Potensi Jadi Sentra Hortikultura Kaltim

Meski begitu, pengawasan tetap akan digencarkan untuk mencegah kembalinya aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan merusak citra kawasan strategis nasional tersebut.

“Tentu saja kita melaksanakan pengawasan rutin supaya hal-hal yang kemudian membuat citra negatif IKN dan sekitarnya ini bisa kita reduksi supaya berkurang,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim tidak bekerja sendiri. Yuliyanto menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan hukum.

“Kita tidak bisa berdiri sendiri. Jadi kita bersama-sama dengan pemerintah daerah, termasuk TNI, karena ini adalah penyakit sosial yang tentu saja bukan hanya polisi yang bisa menyelesaikannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya pada Mei lalu, ketika satu orang diduga muncikari berhasil diamankan bersama lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring di sekitar kawasan IKN.

PPU Kunci Pertumbuhan IKN, Regulasi Toko Modern Direvisi demi UMKM Lokal

Geliat ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), semakin dinamis sejak kawasan ini ditetapkan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, di balik optimisme pembangunan, muncul kekhawatiran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atas maraknya toko modern yang dianggap bisa menggerus ruang usaha mereka.

Merespons kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tengah melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur keberadaan toko atau ritel waralaba modern.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan pelaku UMKM lokal.

Hal itu disampaikan Muhammad Bijak Ilhamdani, anggota Komisi I DPRD PPU, Kamis, 10 Juli 2025.

"Kami minta diterbitkan regulasi baru karena peraturan daerah (perda) terkait ritel yang dibuat sekitar tujuh tahun lalu sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Bijak menegaskan, DPRD mendorong pemkab untuk segera menyusun perda baru yang berpihak pada pelaku UMKM, seiring meningkatnya tekanan dari ekspansi toko-toko modern, terutama setelah proyek strategis nasional seperti IKN mulai bergulir di wilayah sekitar.

Meski selama ini telah ada peraturan bupati yang mengatur soal zonasi dan jam operasional, namun aturan itu dinilai sudah tak cukup kuat menyesuaikan perkembangan terkini.

Menurutnya, pemerintah belum memiliki perda yang secara spesifik dan komprehensif mengatur keberadaan toko modern.

Yang berlaku saat ini hanyalah perbup yang dikeluarkan tahun 2015 dan mengalami revisi hingga 2017.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) PPU, Margono Hadisusanto, membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun perda baru terkait waralaba.

“Saat ini sedang disusun perda baru soal waralaba toko modern,” ungkap Margono.

Ia menjelaskan, regulasi baru ini menjadi jawaban atas kecemasan pelaku usaha lokal yang merasa penghidupannya terancam oleh toko modern, terutama dalam konteks geliat ekonomi baru pasca-kehadiran IKN.

Perubahan mendasar juga dipicu oleh terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah banyak prosedur perizinan.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus segera menyesuaikan regulasi agar tetap relevan dan mampu melindungi kepentingan lokal.

Perda baru nantinya akan mengatur secara rinci mulai dari zonasi pendirian toko modern, mekanisme perizinan, hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar.

“Penyusunan peraturan baru tentunya melalui berbagai macam pertimbangan, dari penempatan zonasi, harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan lainnya,” ujar Margono.

Sambil menunggu rampungnya regulasi tersebut, Pemkab PPU mengambil langkah antisipatif dengan menangguhkan sementara pemberian izin pendirian toko modern.

Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak muncul benturan kepentingan antara UMKM dan pelaku usaha skala besar selama masa transisi kebijakan.

Load More