Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa urusan tambang ilegal sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, kementeriannya hanya memiliki kewenangan terhadap aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Sementara praktik tambang ilegal sepenuhnya menjadi domain Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 18 Juli 2025.
"Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum," ujar Bahlil disadur dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu, 20 Juli 2025.
Pengungkapan aktivitas tambang ilegal di wilayah penyangga IKN itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, membeberkan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2016.
"Jadi total sementara, estimasi sementara, sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun," ujar Nunung dalam konferensi pers, Kamis, 18 Juli 2025.
Baca Juga: IKN Belum Siap Gelar HUT RI, Mimpi Pindah Ibu Kota Masih Jauh?
Rincian kerugian mencakup potensi pendapatan dari batubara yang hilang sebesar Rp 3,5 triliun, serta kerusakan kawasan hutan seluas lebih dari 4.200 hektare yang ditaksir senilai Rp 2,2 triliun.
Nunung menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan di kawasan tanpa izin.
Dalam operasinya, pelaku membeli batubara dari lokasi ilegal, mengemasnya dalam karung, lalu memasukkan ke dalam kontainer.
Proses pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menariknya, batu bara tersebut dikirim menggunakan dokumen sah milik perusahaan berizin, seolah-olah berasal dari tambang resmi.
"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara) digunakan seolah-olah, ini perlu digarisbawahi bahwa dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penampangan resmi atau pemegang IUP," ungkap Nunung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT