Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya mengatur kembali harga buku kesehatan, tetapi juga seluruh perlengkapan sekolah, agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kemampuan ekonomi masyarakat Samarinda.
Seragam Terlalu Mahal? Ini Langkah Disdikbud Samarinda Kendalikan Harga
Keresahan orang tua siswa soal mahalnya harga seragam dan atribut sekolah mendorong Komisi IV DPRD Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) turun tangan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin, 21 Juli 2025, kedua lembaga membahas penyusunan skema harga wajar sebagai bentuk respons cepat atas arahan Wali Kota Samarinda.
“Kita sudah serahkan konsepnya ke Pak Wali pagi tadi. Sekarang kami menunggu persetujuan beliau. Harapannya minggu ini bisa diselesaikan dan segera disosialisasikan ke seluruh sekolah sebagai acuan,” ujar Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, usai rapat, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Asli mengungkapkan, konsep standar satuan harga (SSH) telah dirumuskan berdasarkan survei daring, memperhitungkan ongkos pengiriman, dan margin koperasi sekolah.
Konsep ini tidak hanya menyasar seragam utama, tapi juga atribut pelengkap yang selama ini dijual dengan harga tidak wajar.
“Harga yang tidak wajar itu yang kemudian dikeluhkan oleh orang tua. Makanya kami siapkan rentang harga yang masuk akal,” jelasnya.
Ia mencontohkan harga buku kesehatan yang seharusnya Rp 13 ribu, tapi dijual hingga Rp 50 ribu di beberapa sekolah.
Baca Juga: "Kita Harus Bantu Big Mall" Wali Kota Soroti Nasib Tenaga Kerja Usai Kebakaran
Asli menekankan bahwa koperasi sekolah tidak seharusnya mencari keuntungan besar dari penjualan atribut murid.
"Sudah sering kami tekankan bahwa koperasi jangan mengambil untung besar. Kalau perlu, harga disamakan saja dengan pasar,” tegasnya.
Selain itu, Disdikbud juga mengevaluasi kewajiban beberapa jenis pakaian sekolah. Menurut Asli, PDH (Pakaian Dinas Harian) dan jas almamater tidak lagi masuk dalam daftar wajib.
“Item lain di luar daftar yang kami susun tidak boleh ditambahkan, seperti psikotes atau asuransi, itu tidak perlu ada,” tambahnya.
Terkait sekolah yang sudah melakukan transaksi seragam sebelum adanya acuan SSH resmi, Disdikbud akan bersikap fleksibel namun tetap tegas.
“Bagi sekolah yang sudah melakukan jual beli dan harganya di bawah dari konsep SSH yang kami tetapkan tentu tidak masalah, tapi sebaliknya yang harganya melebihi SSH yang ditetapkan maka kami akan beri treatment khusus,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim