SuaraKaltim.id - Rangkaian kebakaran yang terjadi dua kali dalam tempo kurang dari sebulan di BIG Mall Samarinda memantik reaksi keras dari DPRD Kota Samarinda.
Bukan sekadar insiden biasa, peristiwa itu kini dilihat sebagai kegagalan sistemik yang berpotensi mengancam keselamatan publik jika tak segera ditindaklanjuti secara serius.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pihak legislatif tak akan memberi toleransi jika manajemen pusat perbelanjaan terbesar di kota itu kembali abai terhadap aspek keselamatan.
Hal itu ditegaskan Deni usai ia melakukan inspeksi lapangan, Selasa, 22 Juli 2025.
“Kami tidak ingin ada kejadian ketiga. Kalau sampai itu terjadi lagi, kami pastikan akan ada rekomendasi keras hingga opsi penutupan,” tegas Deni, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Kebakaran pertama terjadi pada awal Juli 2025 dan meluluhlantakkan bagian lantai atas.
Hanya berselang dua pekan, api kembali muncul di salah satu toko pakaian.
Meski skala kerusakan lebih kecil, kejadian kedua ini menambah daftar kekhawatiran terhadap kualitas manajemen risiko di gedung yang menampung ribuan pengunjung setiap harinya.
Menurut Deni, pihak manajemen menyebutkan bahwa proses investigasi teknis baru dimulai pasca pembukaan polis asuransi oleh loss adjuster pada 6 Juli lalu.
Baca Juga: Big Mall Kembali Terbakar, Satu Bulan Setelah Insiden Sebelumnya
Namun hingga kini, hasil resmi forensik dari kepolisian belum diterima.
Sementara itu, sistem proteksi seperti sprinkler dan hydrant disebut sempat bekerja optimal saat kejadian kedua dan mampu memadamkan api dalam waktu sekitar 40 menit.
Namun bagi DPRD, kinerja itu belum cukup menjadi jaminan keselamatan menyeluruh.
“Kami tidak hanya melihat seberapa cepat api padam. Yang penting itu, apakah kelistrikan, sistem mekanik-elektrik, dan struktur gedung benar-benar aman? Karena gedung ini menampung ribuan orang setiap harinya,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPRD mendesak agar dilakukan audit komprehensif terhadap seluruh sistem penunjang—mulai dari jaringan listrik, sistem deteksi dini kebakaran, hingga kekuatan struktur gedung.
Mengingat usia bangunan yang telah melewati satu dekade, proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pun tengah diawasi ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tak Bisa Diganti Uang Pribadi Gubernur, Kursi Pijat Rudy Mas'ud Bakal Dipindah
-
Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi
-
Mensos Respons Kasus Siswa SMK Samarinda Meninggal usai Keluhkan Sepatu Sempit
-
Pemprov Kaltim Klarifikasi Perihal Heboh Anggaran Laundry Gubernur Senilai Rp450 Juta
-
Siswa Meninggal Gegara Sepatu Kekecilan, DPRD Samarinda Singgung Pendataan Lemah