SuaraKaltim.id - Visi Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol pembangunan berkelanjutan dan kota hutan rendah karbon kini menghadapi tantangan besar.
Bukan dari luar, tetapi dari dalam: praktik tambang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun tepat di wilayah jantung proyek nasional tersebut.
Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebut terbongkarnya 351 kontainer batubara ilegal oleh Bareskrim Polri sebagai bukti nyata gagalnya sistem pengawasan pertambangan di Indonesia.
Lebih dari sekadar kejahatan sumber daya alam, temuan ini menyibak borok pengelolaan negara atas sektor minerba.
“Ini bukan sekadar kasus tambang ilegal, tapi cermin dari rapuhnya pengawasan negara dalam mengelola sektor minerba. Bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini luput dari pantauan? Siapa saja yang selama ini membiarkan?” kata Adzkia Farirahman, peneliti PWYP Indonesia, dalam keterangan pers, dikutip Kamis, 24 Juli 2025.
Aktivitas tambang ilegal itu bahkan terjadi di dua titik sensitif: kawasan inti IKN dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto—lahan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Lebih mencengangkan lagi, operasi itu telah berlangsung sejak 2016 tanpa terendus.
PWYP memperkirakan kerugian negara akibat tambang ilegal ini mencapai Rp 5,7 triliun, mencakup deplesi sumber daya batubara sebesar Rp 3,5 triliun dan kerusakan hutan senilai Rp 2,2 triliun.
Bagi PWYP, kerugian sebesar ini mustahil terjadi tanpa ada celah besar dalam sistem pengawasan.
Baca Juga: Dukung IKN Hijau, PPU Libatkan Pedagang Pasar Tangani Limbah Harian
“Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa tambang ilegal dibiarkan selama ini karena tidak masuk radar pengawasan,” lanjut Azil, menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bahwa pengawasan Kementerian ESDM hanya mencakup tambang berizin.
Ia juga menyoroti bagaimana dokumen legal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) seperti PT MMJ dan PT BMJ digunakan untuk menyamarkan batubara ilegal agar tampak sah.
Ini, kata PWYP, menandakan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak resmi.
“Kami mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti di tiga tersangka. Siapa yang menyediakan dokumen? Siapa yang meloloskan pengiriman di pelabuhan? Dan siapa yang menerima manfaatnya di hilir?” tegas Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim.
Buyung juga mengkritik lambatnya respons aparat daerah dan lembaga terkait, termasuk Satgas Penanganan Tambang Ilegal yang dibentuk sejak 2023.
"Kalau bukan Bareskrim yang bergerak, mungkin kasus ini tetap gelap. Ini menimbulkan kecurigaan publik soal ada-tidaknya pembiaran terstruktur,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
-
Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
-
Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
-
Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
-
Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur