Denada S Putri
Kamis, 24 Juli 2025 | 20:37 WIB
Batu bara dari tambang ilegal di Kawasan IKN. [Ist]

Meski Satgas dibentuk dengan misi melindungi kawasan IKN dari praktik tambang liar, fakta bahwa aktivitas itu tak terdeteksi selama hampir satu dekade membuat efektivitas Satgas dipertanyakan.

“Satgas ini nyaris tak terlihat dampaknya. Kalau benar bekerja, mengapa tambang ilegal skala besar ini tak terdeteksi?” kritik Buyung lagi.

Dampak ekologis dari penambangan di kawasan konservasi juga menjadi sorotan. Menurut Azil, hal itu mengancam komitmen Indonesia dalam transisi energi bersih dan memperparah krisis iklim.

“Bagaimana bisa kita bicara soal kota hutan netral karbon 2045 jika kawasan konservasi justru dikeruk sejak sebelum IKN berdiri?” ujarnya.

"Tahura bukan sekadar kawasan hijau, tapi penyangga ekosistem penting yang harus dilindungi," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, PWYP mendesak sejumlah langkah konkret, termasuk audit menyeluruh terhadap perusahaan tambang di sekitar IKN dan Tahura, evaluasi total Satgas, penguatan pengawasan digital, serta pelibatan masyarakat sipil dalam proses pengawasan.

Bagi PWYP, pengungkapan kasus 351 kontainer ini harus menjadi momentum bersih-bersih sektor pertambangan—bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap siapa yang berdiri di baliknya.

"Karena, seperti yang mereka tekankan, pertanyaannya masih menggantung: ada siapa di baliknya?"

Kontributor: Giovanni Gilbert

Baca Juga: Dukung IKN Hijau, PPU Libatkan Pedagang Pasar Tangani Limbah Harian

Load More