SuaraKaltim.id - Ibu Kota Nusantara (IKN) dicanangkan sebagai simbol masa depan Indonesia yang berkelanjutan, kota hutan netral karbon, dan pusat pemerintahan yang bersahabat dengan alam.
Namun kenyataannya, kawasan ini justru menyimpan skandal besar: tambang batubara ilegal yang telah beroperasi sejak 2016, bahkan hingga kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Kasus ini terbongkar setelah Bareskrim Polri menyita 351 kontainer batubara ilegal dan mengungkap praktik manipulasi dokumen menggunakan nama perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP).
Temuan ini memperlihatkan betapa longgarnya pengawasan atas aktivitas pertambangan, bahkan di kawasan yang digadang-gadang sebagai proyek strategis nasional.
Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebut skandal ini sebagai bukti nyata bobroknya sistem pengawasan sektor minerba.
Mereka menilai, kerugian negara akibat praktik ini sangat besar dan tak bisa dianggap sepele.
“Kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan indikasi kegagalan pengawasan sektor pertambangan minerba. Bagaimana mungkin tambang ilegal bisa beroperasi begitu lama di kawasan prioritas nasional seperti IKN tanpa deteksi dini?” tegas Adzkia Farirahman (Azil), Peneliti PWYP, Rabu, 17 April 2025.
PWYP memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun—yang terdiri dari deplesi batubara sebesar Rp 3,5 triliun dan kerusakan hutan senilai Rp 2,2 triliun.
Tambang-tambang tersebut tersebar di area yang semestinya steril dari aktivitas ekstraktif, termasuk kawasan lindung dan area perencanaan inti IKN.
Baca Juga: Belum Final, Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN Tunggu Arahan Presiden
Ironisnya, pengawasan yang diklaim sudah diperkuat melalui pembentukan Satgas Penanganan Tambang Ilegal justru belum menunjukkan hasil nyata.
Satgas yang dibentuk sejak 2023 oleh Otorita IKN (OIKN) bersama aparat penegak hukum belum mampu menghentikan praktik tambang liar yang telah berjalan hampir satu dekade.
“Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pencegahan penambangan ilegal selaras dengan visi IKN sebagai kota hutan rendah emisi karbon. Tapi apa hasilnya? Operasi tambang ilegal tetap berlangsung bertahun-tahun,” kritik Azil.
PWYP pun mendesak adanya evaluasi total terhadap efektivitas Satgas, termasuk audit menyeluruh atas seluruh IUP di sekitar IKN dan penguatan sistem digital pemantauan berbasis masyarakat.
“Reformasi pengawasan harus melibatkan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan tambang harus dibuka agar publik bisa ikut serta mengawasi,” lanjut Azil.
Modus para pelaku pun bukan hal baru. Batu bara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, dikumpulkan di stock room, kemudian dikirim lewat kontainer dengan menggunakan dokumen legal dari perusahaan resmi, seperti PT MMJ dan PT BMJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Kaltim Matangkan Skema Pengelolaan Karbon untuk Kelestarian Hutan Primer
-
Honda Brio dan Toyota Etios Valco, Mobil Bekas Cocok buat Pegawai Honorer
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget