Proses ini memungkinkan batubara ilegal lolos dari pelabuhan di Balikpapan menuju Surabaya tanpa terdeteksi.
“Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara berasal dari penambangan resmi, padahal sesungguhnya hasil penambangan ilegal. Ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem verifikasi dan pengawasan,” tegas Azil lagi.
Kritik serupa juga datang dari Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim, yang menyebut kasus ini sebagai “puncak gunung es” dari masalah pertambangan ilegal di Kaltim.
Ia mempertanyakan di mana peran aparat lokal dan otoritas IKN selama ini.
“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri, tetapi ini bukan satu-satunya kasus. Masih banyak tambang ilegal di Kaltim yang belum disentuh. Harus diusut tuntas siapa penerima manfaat sebenarnya dari kejahatan ini,” ujar Buyung, diwawancarai Kamis, 24 Juli 2025.
“Jangan sampai publik berspekulasi, ada apa sampai baru Bareskrim yang bisa ungkap ini? Di mana peran aparat lokal dan otorita yang seharusnya jadi garda terdepan?” tegasnya lagi.
PWYP juga mengkritik pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa pengawasan kementerian hanya mencakup tambang berizin.
Mereka menilai, komentar tersebut kontraproduktif dalam upaya memperbaiki sistem tata kelola sumber daya alam.
“Itu pernyataan yang tidak perlu. Justru menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang. Ini soal sistem, bukan sekadar soal izin,” ujar Buyung.
Baca Juga: Belum Final, Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN Tunggu Arahan Presiden
Bagi PWYP, skandal tambang ilegal di kawasan IKN bukan cuma masalah hukum, melainkan krisis tata kelola dan pengkhianatan terhadap visi pembangunan berkelanjutan.
Mereka mendesak pemerintah segera melakukan reformasi mendalam atas sistem pengawasan pertambangan minerba—dengan melibatkan publik secara aktif, memperkuat transparansi, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Dibina LinkUMKM BRI, TSDC Bali Angkat Kerajinan Serat Alam Lokal Menembus Pasar Lebih Luas
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Mobil Bekas untuk Angkutan Lebaran, Bodi Bongsor Muat Banyak Barang Bawaan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Minggu 15 Maret 2026