SuaraKaltim.id - Ibu Kota Nusantara (IKN) dicanangkan sebagai simbol masa depan Indonesia yang berkelanjutan, kota hutan netral karbon, dan pusat pemerintahan yang bersahabat dengan alam.
Namun kenyataannya, kawasan ini justru menyimpan skandal besar: tambang batubara ilegal yang telah beroperasi sejak 2016, bahkan hingga kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Kasus ini terbongkar setelah Bareskrim Polri menyita 351 kontainer batubara ilegal dan mengungkap praktik manipulasi dokumen menggunakan nama perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP).
Temuan ini memperlihatkan betapa longgarnya pengawasan atas aktivitas pertambangan, bahkan di kawasan yang digadang-gadang sebagai proyek strategis nasional.
Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebut skandal ini sebagai bukti nyata bobroknya sistem pengawasan sektor minerba.
Mereka menilai, kerugian negara akibat praktik ini sangat besar dan tak bisa dianggap sepele.
“Kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan indikasi kegagalan pengawasan sektor pertambangan minerba. Bagaimana mungkin tambang ilegal bisa beroperasi begitu lama di kawasan prioritas nasional seperti IKN tanpa deteksi dini?” tegas Adzkia Farirahman (Azil), Peneliti PWYP, Rabu, 17 April 2025.
PWYP memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun—yang terdiri dari deplesi batubara sebesar Rp 3,5 triliun dan kerusakan hutan senilai Rp 2,2 triliun.
Tambang-tambang tersebut tersebar di area yang semestinya steril dari aktivitas ekstraktif, termasuk kawasan lindung dan area perencanaan inti IKN.
Baca Juga: Belum Final, Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN Tunggu Arahan Presiden
Ironisnya, pengawasan yang diklaim sudah diperkuat melalui pembentukan Satgas Penanganan Tambang Ilegal justru belum menunjukkan hasil nyata.
Satgas yang dibentuk sejak 2023 oleh Otorita IKN (OIKN) bersama aparat penegak hukum belum mampu menghentikan praktik tambang liar yang telah berjalan hampir satu dekade.
“Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pencegahan penambangan ilegal selaras dengan visi IKN sebagai kota hutan rendah emisi karbon. Tapi apa hasilnya? Operasi tambang ilegal tetap berlangsung bertahun-tahun,” kritik Azil.
PWYP pun mendesak adanya evaluasi total terhadap efektivitas Satgas, termasuk audit menyeluruh atas seluruh IUP di sekitar IKN dan penguatan sistem digital pemantauan berbasis masyarakat.
“Reformasi pengawasan harus melibatkan masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan tambang harus dibuka agar publik bisa ikut serta mengawasi,” lanjut Azil.
Modus para pelaku pun bukan hal baru. Batu bara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, dikumpulkan di stock room, kemudian dikirim lewat kontainer dengan menggunakan dokumen legal dari perusahaan resmi, seperti PT MMJ dan PT BMJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT
-
BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo
-
Kesal Tak Ditemui Wali Kota, Mahasiswa Paksa Masuk Kantor DPRD Balikpapan
-
Harga BBM Naik Tinggi, Mahasiswa Demo DPRD Balikpapan