SuaraKaltim.id - Identitas budaya Indonesia akan menjadi salah satu wajah terdepan dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk mewujudkannya, Otorita IKN menjalin kolaborasi strategis dengan PT Plataran Boga Rasa guna mengembangkan sektor kuliner yang mengedepankan kearifan lokal di jantung ibu kota baru.
Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis, 24 Juli 2025.
"Kami jalin kerja sama dengan PT Plataran Boga Rasa kembangkan sektor kuliner berbasis budaya," ujar Basuki, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Kerja sama ini diformalkan lewat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah atas lahan dalam penguasaan negara (ADP), serta Akta Notarial yang mencakup dua area strategis: Persil 1A dan Persil 1B di kawasan inti IKN.
PT Plataran Boga Rasa, entitas nasional yang telah lama dikenal di industri hospitality berbasis budaya, dipercaya untuk membangun dua kawasan gastronomi yang dirancang tidak hanya sebagai tempat makan, tetapi juga sebagai etalase kekayaan kuliner Nusantara.
Pada lahan seluas 2.094 meter persegi di Persil 1A, Plataran akan menghadirkan Teras Hutan IKN, sebuah ruang makan modern yang menyatu dengan taman terbuka hijau dan menawarkan pengalaman kuliner khas Indonesia.
Sementara itu, di Persil 1B yang memiliki luas lebih besar, 12.605 meter persegi, akan dikembangkan ruang serupa dengan fleksibilitas desain dan fungsi yang lebih luas.
"Pembangunan tahap awal direncanakan dimulai pada 2025, dengan fokus utama pada pengembangan di Persil 1A," tambah Basuki.
Baca Juga: Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
Ia menekankan, kolaborasi ini bukan semata membangun fasilitas kuliner, melainkan bagian dari upaya menciptakan identitas IKN sebagai kota budaya yang mampu menarik investor dan wisatawan.
"Kolaborasi dengan PT Plataran Boga Rasa untuk mengembangkan sektor kuliner di IKN menjadi ikon atau ciri khas yang memperkuat identitas budaya bangsa," jelas Basuki.
Guna menjamin keberlanjutan dan kepastian hukum dalam investasi, perjanjian kerja sama ini dirancang untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak secara legal dan transparan.
"Kerja sama melalui penandatangan perjanjian pemanfaatan tanah pengalokasian lahan ADP dan Akta Notarial untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menegaskan komitmen kolektif guna mengawal keseluruhan proses pembangunan," pungkasnya.
PWYP: Tambang Ilegal di IKN Bukan Insiden, Tapi Bukti Gagalnya Negara
Ibu Kota Nusantara (IKN) dicanangkan sebagai simbol masa depan Indonesia yang berkelanjutan, kota hutan netral karbon, dan pusat pemerintahan yang bersahabat dengan alam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
Terkini
-
Bukan Ganti Guru, AI Justru Bantu Ciptakan Kelas yang Lebih Hidup
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029