SuaraKaltim.id - Identitas budaya Indonesia akan menjadi salah satu wajah terdepan dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk mewujudkannya, Otorita IKN menjalin kolaborasi strategis dengan PT Plataran Boga Rasa guna mengembangkan sektor kuliner yang mengedepankan kearifan lokal di jantung ibu kota baru.
Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis, 24 Juli 2025.
"Kami jalin kerja sama dengan PT Plataran Boga Rasa kembangkan sektor kuliner berbasis budaya," ujar Basuki, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Kerja sama ini diformalkan lewat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah atas lahan dalam penguasaan negara (ADP), serta Akta Notarial yang mencakup dua area strategis: Persil 1A dan Persil 1B di kawasan inti IKN.
PT Plataran Boga Rasa, entitas nasional yang telah lama dikenal di industri hospitality berbasis budaya, dipercaya untuk membangun dua kawasan gastronomi yang dirancang tidak hanya sebagai tempat makan, tetapi juga sebagai etalase kekayaan kuliner Nusantara.
Pada lahan seluas 2.094 meter persegi di Persil 1A, Plataran akan menghadirkan Teras Hutan IKN, sebuah ruang makan modern yang menyatu dengan taman terbuka hijau dan menawarkan pengalaman kuliner khas Indonesia.
Sementara itu, di Persil 1B yang memiliki luas lebih besar, 12.605 meter persegi, akan dikembangkan ruang serupa dengan fleksibilitas desain dan fungsi yang lebih luas.
"Pembangunan tahap awal direncanakan dimulai pada 2025, dengan fokus utama pada pengembangan di Persil 1A," tambah Basuki.
Baca Juga: Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
Ia menekankan, kolaborasi ini bukan semata membangun fasilitas kuliner, melainkan bagian dari upaya menciptakan identitas IKN sebagai kota budaya yang mampu menarik investor dan wisatawan.
"Kolaborasi dengan PT Plataran Boga Rasa untuk mengembangkan sektor kuliner di IKN menjadi ikon atau ciri khas yang memperkuat identitas budaya bangsa," jelas Basuki.
Guna menjamin keberlanjutan dan kepastian hukum dalam investasi, perjanjian kerja sama ini dirancang untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak secara legal dan transparan.
"Kerja sama melalui penandatangan perjanjian pemanfaatan tanah pengalokasian lahan ADP dan Akta Notarial untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menegaskan komitmen kolektif guna mengawal keseluruhan proses pembangunan," pungkasnya.
PWYP: Tambang Ilegal di IKN Bukan Insiden, Tapi Bukti Gagalnya Negara
Ibu Kota Nusantara (IKN) dicanangkan sebagai simbol masa depan Indonesia yang berkelanjutan, kota hutan netral karbon, dan pusat pemerintahan yang bersahabat dengan alam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka
-
Karhutla 20 Hektare di Samarinda, Api Tinggal 20 Meter dari Asrama Yonzipur
-
Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam
-
Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng