Denada S Putri
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:27 WIB
Ilustrasi bakar sampah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membakar sampah.

Praktik ini tak hanya mencemari udara, tapi juga bisa memicu kebakaran dan membahayakan kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Selasa, 29 Juli 2025.

"Jadi jelas tertuang pada Perda Nomor 4 Tahun 2022, sesuai ketentuan Perda tersebut membakar sampah bisa dikenakan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Sudirman, disadur dari ANTARA.

Ia menekankan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan moral, tapi bagian dari penegakan hukum daerah.

Kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman masih kerap ditemukan, padahal selain mengganggu kenyamanan, asap yang dihasilkan mengandung bahan kimia berbahaya.

"Polusi akibat pembakaran sampah mengandung zat beracun seperti karbon monoksida dan dioksin, yang sangat berbahaya terutama bagi anak-anak dan lansia," ujarnya.

Untuk meminimalkan pelanggaran, DLH menggandeng perangkat kelurahan dan ketua RT guna memperkuat edukasi serta pengawasan di lingkungan warga.

Peringatan bahkan sanksi bisa diberikan bagi warga yang membandel.

Baca Juga: Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis

“Selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar membuang dan mengelola sampah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sudirman menyarankan agar warga mulai mengelola sampah dari rumah.

Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah yang tersedia di beberapa titik.

“Jangan dibakar, apalagi saat cuaca panas seperti sekarang ini,” katanya.

Untuk mendukung keterlibatan warga, DLH juga membuka berbagai jalur pelaporan, mulai dari RT, kelurahan, hingga layanan pengaduan langsung ke DLH melalui call center dan media sosial.

DLH juga terus menjalankan sejumlah program seperti “Sedekah Sampah” dan layanan angkut mandiri, sebagai solusi nyata agar warga tidak lagi menjadikan pembakaran sampah sebagai pilihan terakhir.

"Program-program tersebut terbukti membantu mengurangi potensi sampah dibakar di kawasan permukiman. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kesadaran bersama menjaga kota kita tetap bersih, sehat, dan aman,” ujar Sudirman.

Cegah Oplosan Beras Premium, Wali Kota Balikpapan Turunkan Tim Pengawas

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah cepat menyusul temuan praktik curang distribusi beras di sejumlah daerah.

Wali Kota Rahmad Mas’ud menginstruksikan pembentukan tim khusus guna memantau peredaran dan harga beras, utamanya yang diklaim berlabel premium namun tidak sesuai mutu.

Hal itu disampaikan Rahmad saat dirinya berada di Balikpapan, Senin, 28 Juli 2025.

“Kami akan cek distributor, tidak boleh ada yang menahan stok. Semua akan kita awasi, termasuk koordinasi dengan Bulog supaya pasokan beras di Balikpapan tetap aman,” tegas Rahmad disadur dari ANTARA.

Langkah ini merupakan antisipasi dari potensi manipulasi pasar yang merugikan masyarakat, khususnya pada bahan pangan utama seperti beras.

Pemkot tidak hanya akan menelusuri jalur distribusi dari gudang hingga ritel, tetapi juga memastikan harga di pasar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, Rahmad juga menyoroti pentingnya deteksi awal terhadap upaya penimbunan yang berpotensi memicu gejolak harga dan pasokan.

“Kita ingin menjamin masyarakat tidak dirugikan dengan permainan yang tidak etis di tingkat pasar,” imbuhnya.

Pengawasan ketat ini muncul seiring dengan hasil pengungkapan Satgas Pangan Polda Kaltim, yang membongkar praktik curang di Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan beras kualitas medium dijual dalam kemasan label premium, padahal mutu produk tidak sesuai isi.

“Itu merupakan tindak pidana perlindungan konsumen karena mutu beras yang dikemas tidak sesuai dengan keterangan pada labelnya,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam jumpa pers, Jumat lalu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 16 Juli 2025, setelah tim melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan mutu dan label kemasan beras.

Rahmad menegaskan, pemerintah kota akan memperkuat sinergi lintas sektor demi mencegah kasus serupa terjadi di Balikpapan.

“Stabilitas kebutuhan pokok tidak bisa ditawar. Ini menyangkut kesejahteraan warga,” tegasnya.

Load More