Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat, menyusul usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi proyek tersebut.
Isu ini memantik perdebatan antara kepentingan politik dan urgensi legalitas dalam pembangunan IKN.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menanggapi usulan itu sebagai bagian dari dinamika politik yang sah.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap revisi terhadap undang-undang harus didasari alasan kuat dan proses hukum yang utuh.
Hal itu disampaikan Salehuddin, di Samarinda, Senin, 21 Juli 2025.
“Saya pikir kita menghargai penyampaian itu. Tapi kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” ujar Salehuddin, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pembangunan IKN di Kaltim masih berjalan meskipun tidak sesuai target awal.
Menurutnya, pemerintah pusat tetap menggelontorkan anggaran sebagai wujud komitmen terhadap proyek strategis nasional tersebut.
Baca Juga: Alternatif Wisata Dekat IKN: Susur Sungai Waru Tua, Surga Bekantan di Benuo Taka
“Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan, meski kondisi ekonomi sedang tidak baik. Artinya, progresnya tidak berhenti. Masalahnya lebih pada molornya target,” jelasnya.
Jika ke depan wacana pemindahan kembali ibu kota ke Jakarta benar-benar dipertimbangkan, lanjut Salehuddin, maka revisi UU tetap wajib ditempuh melalui jalur formal.
“Kalau pun wacana itu diterima, tetap harus lewat mekanisme formal dan ada kondisi nyata yang memang menopang kenapa revisi itu dibutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, akademisi hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, memandang usulan revisi ini sebagai refleksi dari lemahnya perencanaan proyek sejak awal.
Ia menyebut revisi demi revisi terhadap regulasi IKN menunjukkan fondasi hukum yang rapuh.
“Sejak awal, regulasi IKN sudah beberapa kali direvisi. Ini menunjukkan bahwa perencanaannya memang tidak matang. UUnya berubah terus, dan dari awal tidak pernah benar-benar jelas baik secara perencanaan maupun legalitas,” ujar Herdiansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi