"Kami berterima kasih kepada Pemprov. Tapi kami juga ingin tegaskan, kami tidak ingin mematikan Maxim. Kalau mereka mau patuh, ayo bekerja sama. Tapi kalau tetap melawan aturan, silakan angkat kaki dari Kaltim," ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai, terutama menyangkut regulasi tarif untuk layanan roda dua yang hingga kini belum memiliki kejelasan.
"Roda empat saja yang sudah berjalan, tiba-tiba dilanggar. Roda dua bahkan belum selesai. Jadi kami akan lanjutkan advokasi ini untuk semua driver tanpa membeda-bedakan platform," jelas Yohanes.
Langgar Tarif Resmi, Maxim Kena Segel di Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim).
Kantor operasional perusahaan transportasi daring tersebut di Jalan DI Pandjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, resmi disegel pada Rabu, 31 Juli 2025, menyusul pelanggaran terhadap regulasi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini merupakan puncak dari sederet peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Satpol PP.
Perusahaan dinilai tidak mengindahkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, yang mengatur tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyatakan bahwa tindakan ini sudah melalui tahapan komunikasi dan kesepakatan yang disepakati antara aplikator, pemerintah, serta para mitra pengemudi.
Baca Juga: Kaltim Siapkan Perusda Ojol, Lawan Ketimpangan Tarif Aplikator Nasional
“Kegiatan penyegelan hari ini dilakukan karena PT Maxim tidak mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur,” jelas Edwin, disadur dari kaltimtoday.co--Jarinan Suara.com, Kamis, 31 Juli 2025.
Edwin menambahkan, sebelum penyegelan, Satpol PP telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Namun, pihak PT Maxim tetap enggan menyesuaikan tarif sesuai regulasi, yang sejatinya dirancang untuk menjamin keadilan pendapatan bagi para pengemudi ojek daring.
“Sebelumnya sudah kami berikan teguran, namun tidak dilakukan oleh aplikator ini. Maka, suka tidak suka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini,” tegasnya.
Penyegelan akan berlaku hingga perusahaan menyelesaikan semua kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur.
Edwin menegaskan, kecepatan pembukaan kembali kantor bergantung pada sikap PT Maxim dalam menindaklanjuti aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana