SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa gedung Penajam Suite Hotel—yang kini dikenal sebagai Hotel Grand Nusa—berlokasi di Kompleks Islamic Center PPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, menyebut kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.
Hal itu ia sampaikan, Selasa, 19 Agustus 2025.
"Pengelolaan Penajam Suite Hotel diduga tidak sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan barang atau aset milik daerah," ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dugaan korupsi itu terungkap berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten PPU.
Dari hasil penyidikan, Direktur PT Momik Perkasa Nusantara berinisial AR yang mengelola hotel tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025.
"Penyidik telah menetapkan Direktur PT Momik Perkasa Nusantara berinisial AR selaku pengelola Penajam Suite Hotel sebagai tersangka," ucap Eko.
Awalnya, AR beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan namun tidak dapat hadir karena berdomisili di Medan, Sumatra Utara.
Pemeriksaan akhirnya dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumut, dan setelah ditetapkan tersangka, AR langsung ditahan.
Baca Juga: Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa dan dititip di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara untuk memudahkan proses penyidikan," imbuhnya.
AR diduga melakukan penyalahgunaan aset daerah selama enam bulan mengelola gedung asrama haji yang dialihfungsikan menjadi hotel di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Ia tidak pernah memenuhi kewajiban membayar sewa maupun menyetorkan dividen kepada pemerintah kabupaten.
"Selama enam bulan mengelola AR tidak pernah memberikan deviden atau membayar sewa kepada pemerintah kabupaten. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak memiliki niat sama sekali untuk membayar sewa atau deviden," ungkap Eko.
Seiring kontrak kerja sama yang akhirnya diputus, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Terduga tersangka lain sementara belum ada karena memang hanya AR sendiri yang mengelola Penajam Suite Hotel. Penyidik akan meminta keterangan beberapa saksi lain untuk mendukung keterangan terkait tersangka AR," kata Eko menegaskan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
3 Mobil Kecil Toyota Paling Populer, Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik, Pilihan Rasional Anak Muda dan Keluarga Baru
-
5 Body Lotion Efektif untuk Kulit Kering, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian
-
Bocoran Huawei Mate 80, Dikabarkan Punya RAM 20GB Jelang Peluncuran
-
Truk Sawit di Kaltim Wajib Pakai Plat KT untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah