SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa gedung Penajam Suite Hotel—yang kini dikenal sebagai Hotel Grand Nusa—berlokasi di Kompleks Islamic Center PPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, menyebut kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.
Hal itu ia sampaikan, Selasa, 19 Agustus 2025.
"Pengelolaan Penajam Suite Hotel diduga tidak sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan barang atau aset milik daerah," ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dugaan korupsi itu terungkap berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten PPU.
Dari hasil penyidikan, Direktur PT Momik Perkasa Nusantara berinisial AR yang mengelola hotel tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025.
"Penyidik telah menetapkan Direktur PT Momik Perkasa Nusantara berinisial AR selaku pengelola Penajam Suite Hotel sebagai tersangka," ucap Eko.
Awalnya, AR beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan namun tidak dapat hadir karena berdomisili di Medan, Sumatra Utara.
Pemeriksaan akhirnya dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumut, dan setelah ditetapkan tersangka, AR langsung ditahan.
Baca Juga: Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa dan dititip di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara untuk memudahkan proses penyidikan," imbuhnya.
AR diduga melakukan penyalahgunaan aset daerah selama enam bulan mengelola gedung asrama haji yang dialihfungsikan menjadi hotel di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Ia tidak pernah memenuhi kewajiban membayar sewa maupun menyetorkan dividen kepada pemerintah kabupaten.
"Selama enam bulan mengelola AR tidak pernah memberikan deviden atau membayar sewa kepada pemerintah kabupaten. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak memiliki niat sama sekali untuk membayar sewa atau deviden," ungkap Eko.
Seiring kontrak kerja sama yang akhirnya diputus, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Terduga tersangka lain sementara belum ada karena memang hanya AR sendiri yang mengelola Penajam Suite Hotel. Penyidik akan meminta keterangan beberapa saksi lain untuk mendukung keterangan terkait tersangka AR," kata Eko menegaskan.
Menurutnya, perkara dugaan penyelewengan pengelolaan aset milik Pemkab PPU yang dijadikan hotel tersebut sudah digarap penyidik sejak pertengahan 2024 dan kini memasuki tahap krusial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Harga Mobil Dinas Rp8,5 M, Gubernur Kaltim: Masa Mobil Kepala Daerah ala Kadarnya?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar