SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa gedung Penajam Suite Hotel—yang kini dikenal sebagai Hotel Grand Nusa—berlokasi di Kompleks Islamic Center PPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, menyebut kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar.
Hal itu ia sampaikan, Selasa, 19 Agustus 2025.
"Pengelolaan Penajam Suite Hotel diduga tidak sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan barang atau aset milik daerah," ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dugaan korupsi itu terungkap berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten PPU.
Dari hasil penyidikan, Direktur PT Momik Perkasa Nusantara berinisial AR yang mengelola hotel tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025.
"Penyidik telah menetapkan Direktur PT Momik Perkasa Nusantara berinisial AR selaku pengelola Penajam Suite Hotel sebagai tersangka," ucap Eko.
Awalnya, AR beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan namun tidak dapat hadir karena berdomisili di Medan, Sumatra Utara.
Pemeriksaan akhirnya dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumut, dan setelah ditetapkan tersangka, AR langsung ditahan.
Baca Juga: Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa dan dititip di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara untuk memudahkan proses penyidikan," imbuhnya.
AR diduga melakukan penyalahgunaan aset daerah selama enam bulan mengelola gedung asrama haji yang dialihfungsikan menjadi hotel di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
Ia tidak pernah memenuhi kewajiban membayar sewa maupun menyetorkan dividen kepada pemerintah kabupaten.
"Selama enam bulan mengelola AR tidak pernah memberikan deviden atau membayar sewa kepada pemerintah kabupaten. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak memiliki niat sama sekali untuk membayar sewa atau deviden," ungkap Eko.
Seiring kontrak kerja sama yang akhirnya diputus, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Terduga tersangka lain sementara belum ada karena memang hanya AR sendiri yang mengelola Penajam Suite Hotel. Penyidik akan meminta keterangan beberapa saksi lain untuk mendukung keterangan terkait tersangka AR," kata Eko menegaskan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis