SuaraKaltim.id - Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Balikpapan menuai sorotan tajam.
Tidak hanya pengamat ekonomi, tetapi juga anggota DPRD Kaltim yang khawatir kebijakan ini bisa berimbas pada stabilitas sosial masyarakat.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi, menegaskan bahwa meski lembaga legislatif provinsi tidak memiliki kewenangan langsung terhadap PBB di tingkat kota, ia tetap merasa bertanggung jawab menyuarakan keresahan warga Balikpapan sebagai daerah pemilihannya.
“Kenaikan PBB ini awalnya mencuat dari laporan warga dan media. Salah satu kasus di Balikpapan Utara, pajak yang semula hanya Rp 300 ribu tiba-tiba melonjak jadi Rp 9,5 juta. Lalu kami cek juga di Balikpapan Timur, dari Rp 500 ribu jadi Rp 12,9 juta. Itu sekitar 2.500 persen kenaikannya. Ini sangat tidak masuk akal,” ungkap Nurhadi, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 21 Agustus 2025.
Nurhadi mengingatkan agar pemerintah kota tidak menutup mata terhadap pola kenaikan masif yang dialami warga.
Laporan para Ketua RT, katanya, menunjukkan lonjakan terjadi di berbagai titik, bukan hanya di zona komersial sebagaimana klaim Pemkot.
Ia menuntut adanya kejelasan dasar perhitungan pajak, bukan sekadar alasan teknis.
“Kami tidak bisa menerima jawaban bahwa ini hanya kesalahan input atau salah catat. Kalau hanya satu atau dua kasus, bisa dianggap kesalahan teknis. Tapi ini masif. Harus dijelaskan, apakah karena kenaikan NJOP, zonasi baru, atau memang ada kebijakan khusus? Dan yang terpenting mengapa kenaikannya sedrastis itu,” tegasnya.
Menurutnya, kenaikan yang tidak diiringi transparansi justru bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Baca Juga: Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
Ia menyinggung potensi kerawanan sosial, seperti penolakan warga yang pernah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Kita tidak mau ada kejadian seperti di Kabupaten Pati. Di sana, baru wacana kenaikan PBB saja sudah ditolak keras warga. Jangan sampai Balikpapan mengalami hal yang sama. Pemerintah kota harus responsif dan DPRD Balikpapan harus cepat tanggap,” ucapnya.
Pandangan kritis juga datang dari akademisi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo.
Ia menilai kebijakan pajak tidak bisa dijadikan solusi instan bagi peningkatan pendapatan daerah.
“Ini cara paling gampang dan tradisional. Pemerintah perlu strategi yang lebih kreatif untuk meningkatkan PAD, bukan langsung membebani masyarakat lewat pajak,” ujarnya.
Purwadi mengingatkan bahwa daya beli masyarakat masih rapuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah Jurnalis CNN Dapat Hadiah Supercar dari Presiden Prabowo?
-
CEK FAKTA: Klaim Pasukan TNI Ikut Sumud Flotilla ke Gaza Ditegaskan Hoaks
-
CEK FAKTA: Klaim Plat Aceh Dirazia karena Pelabuhan Penang
-
CEK FAKTA: Kemenag Bantah Program Hibah Rp 250 Juta sampai Rp 1 Miliar
-
PPU Siapkan Dapur MBG Bebas Limbah untuk Dukung Konsep Green City IKN