SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memasuki babak baru.
Mulai tahun depan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak lagi menjadi penanggung jawab utama proyek ini.
Seluruh kendali pembangunan secara bertahap diserahkan kepada Otorita IKN (OIKN) yang kini sudah beroperasi penuh.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menjelaskan pihaknya hanya menyelesaikan proyek-proyek lama yang sudah terikat kontrak multiyears sejak 2022, ketika pembangunan IKN pertama kali dimulai di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Diana, saat berada di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
“MYC belum selesai semuanya, mudah-mudahan tahun ini bisa tuntas. Paling lambat 2026 sudah selesai,” kata Diana disadur, Selasa, 26 Agustus 2025.
Selama tiga tahun terakhir, Kementerian PU menjadi motor utama pembangunan infrastruktur dasar Nusantara, mulai dari jalan tol, sistem air bersih, hingga gedung pemerintahan.
Peran itu diambil karena OIKN saat itu belum terbentuk dan masih dalam tahap penataan kelembagaan.
Kini, setelah Otorita memiliki struktur organisasi dan aparatur sipil negara yang berkantor di lokasi, tongkat estafet pembangunan resmi beralih.
Baca Juga: 34 Perusahaan Ikut Forum TJSL, Pemkab PPU Jaga Keselarasan CSR dengan Agenda IKN
OIKN dipimpin Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR di era Presiden Jokowi, yang dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan mega proyek ini.
Peralihan ini juga disertai mandat pengelolaan anggaran.
Dalam rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, 21 Januari 2025, Basuki ditugaskan langsung oleh Presiden Prabowo mengatur dana Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN selama lima tahun ke depan.
Meski begitu, Kementerian PU masih menyelesaikan beberapa pekerjaan tersisa, khususnya jalan tol, dengan dukungan anggaran Rp 14 triliun.
Menteri PU, Dody Hanggodo, memastikan tidak ada perubahan target.
“Kalau kami hanya menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum selesai. Itu pun tidak banyak dan anggarannya cukup,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Jumat Berkah Makin Cuan: Sikat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Langsung Cair!
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi