SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan bahwa kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak akan hilang begitu saja.
Dana tersebut akan diperlakukan sebagai kompensasi pengurang kewajiban pajak di tahun-tahun berikutnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, memastikan mekanisme ini berlaku mulai PBB 2026.
Hal itu disampaikan Idham saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Rabu, 26 Agustus 2025.
“Warga yang sudah membayar akan kita kompensasi di tahun depan menjadi faktor pengurang PBB 2026. Kalau selisihnya masih besar, kompensasi dilanjutkan hingga lunas,” jelas Idham disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia menambahkan, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2025 tetap sama dengan 2024 sehingga tarif PBB tidak naik.
Namun, konsekuensinya, daerah berpotensi kehilangan pendapatan Rp 20-25 miliar. Hingga akhir Agustus, realisasi PBB 2025 tercatat Rp 110 miliar dari target Rp150 miliar.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, turut menegaskan bahwa kelebihan bayar tidak dapat dikembalikan dalam bentuk tunai.
“Penyelesaian PBB P2 tahun 2025 tidak diberlakukan, yang berlaku adalah PBB tahun 2024. Kompensasi diberikan di tahun berikutnya,” ucap Bagus.
Baca Juga: Gejolak PBB Balikpapan, Pemkot Putuskan Tunda Penyesuaian Tarif
Ia menambahkan, pola ini bukan hal baru karena sudah pernah dijalankan sebelumnya.
“Kami tidak akan mengambil uang yang sudah dibayarkan. Semua harus berjalan sesuai aturan dan tupoksi,” ujarnya saat menemui aksi warga yang menolak kenaikan PBB di halaman kantor wali kota, Senin, 25 Agustus 2025.
Meski ada jaminan dari pemerintah kota, sebagian warga tetap mempertanyakan transparansi kebijakan ini.
Vera, perwakilan Serikat Buruh Balikpapan, menyebut penundaan pengembalian membuat masyarakat dirugikan.
“Kalau warga membayar Rp1 juta, padahal seharusnya hanya Rp 200 ribu, maka kelebihan Rp800 ribu tidak boleh ditahan sampai setahun. Itu bisa dianggap sebagai pinjaman modal,” sebutnya.
Vera juga menyoroti potensi dana mengendap di kas daerah yang dinilai tidak adil bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas yang Murah dan Bandel buat Keluarga, Fitur Juara!
-
Kronologi Pengungkapan Pabrik Pil Narkotika di Rumah Kos Samarinda
-
Sudah Kuliah Satu Semester, Status Beasiswa Gratispol Mahasiswa Dicabut
-
Terbongkar Industri Narkoba Jenis Pil 'Iron Man' di Kos-kosan Samarinda
-
Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen Berakhir Besok