SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan bahwa kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak akan hilang begitu saja.
Dana tersebut akan diperlakukan sebagai kompensasi pengurang kewajiban pajak di tahun-tahun berikutnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, memastikan mekanisme ini berlaku mulai PBB 2026.
Hal itu disampaikan Idham saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Rabu, 26 Agustus 2025.
“Warga yang sudah membayar akan kita kompensasi di tahun depan menjadi faktor pengurang PBB 2026. Kalau selisihnya masih besar, kompensasi dilanjutkan hingga lunas,” jelas Idham disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia menambahkan, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2025 tetap sama dengan 2024 sehingga tarif PBB tidak naik.
Namun, konsekuensinya, daerah berpotensi kehilangan pendapatan Rp 20-25 miliar. Hingga akhir Agustus, realisasi PBB 2025 tercatat Rp 110 miliar dari target Rp150 miliar.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, turut menegaskan bahwa kelebihan bayar tidak dapat dikembalikan dalam bentuk tunai.
“Penyelesaian PBB P2 tahun 2025 tidak diberlakukan, yang berlaku adalah PBB tahun 2024. Kompensasi diberikan di tahun berikutnya,” ucap Bagus.
Baca Juga: Gejolak PBB Balikpapan, Pemkot Putuskan Tunda Penyesuaian Tarif
Ia menambahkan, pola ini bukan hal baru karena sudah pernah dijalankan sebelumnya.
“Kami tidak akan mengambil uang yang sudah dibayarkan. Semua harus berjalan sesuai aturan dan tupoksi,” ujarnya saat menemui aksi warga yang menolak kenaikan PBB di halaman kantor wali kota, Senin, 25 Agustus 2025.
Meski ada jaminan dari pemerintah kota, sebagian warga tetap mempertanyakan transparansi kebijakan ini.
Vera, perwakilan Serikat Buruh Balikpapan, menyebut penundaan pengembalian membuat masyarakat dirugikan.
“Kalau warga membayar Rp1 juta, padahal seharusnya hanya Rp 200 ribu, maka kelebihan Rp800 ribu tidak boleh ditahan sampai setahun. Itu bisa dianggap sebagai pinjaman modal,” sebutnya.
Vera juga menyoroti potensi dana mengendap di kas daerah yang dinilai tidak adil bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Dana Mengendap di Kas Daerah, Warga Nilai Pemkot Balikpapan Rugikan Masyarakat
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini, Tagihan Listrik Aman Terbayar!
-
Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN
-
Gratispol Kaltim Terkendala Selisih Kuota, Wagub Seno: Bukan Pemprov yang Kurangi
-
Balikpapan Kejar Target Bebas Banjir, 64 Titik Genangan Diklaim Sudah Ditangani