Denada S Putri
Minggu, 31 Agustus 2025 | 20:40 WIB
Ilustrasi tambang ilegal (Antara).

SuaraKaltim.id - Aktivitas tambang ilegal yang marak di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menimbulkan ancaman serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga keselamatan warga.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pun menegaskan komitmennya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan sedikitnya 108 titik pertambangan tanpa izin yang telah terdeteksi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, Sabtu, 30 Agustus 2025.

"Langkah itu merupakan tindak lanjut konkret atas arahan pemerintah pusat yang meminta pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang merambah kawasan hutan lindung," kata Bambang, disadur dari ANTARA, Minggu, 31 Agustus 2025.

Satgas tersebut diproyeksikan menjalankan tiga fungsi utama: pengawasan, pemantauan, serta memfasilitasi tindakan tegas terhadap praktik tambang yang merugikan negara dan merusak alam.

Namun, menurut Bambang, upaya pemberantasan tidaklah mudah.

Dari 108 titik yang dipetakan, ada lokasi aktif maupun tidak aktif.

Pelaku juga kerap menggunakan strategi "kucing-kucingan".

"Pola operasinya kerap berubah. Mereka sering berhenti sementara ketika ada pengawasan, lalu kembali beroperasi saat situasi dianggap aman. Kondisi ini membuat pemantauan menjadi tidak mudah dan memerlukan strategi khusus," ungkapnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak KaltimKaltara Rp 16,54 Triliun, Netto Tertekan 35,84 Persen

Dampak dari praktik tambang tanpa izin ini sangat luas, mulai dari perubahan bentang alam, pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga meninggalkan lubang berbahaya yang mengancam warga sekitar.

Selain itu, tidak adanya kewajiban reklamasi maupun standar keselamatan kerja membuat risiko korban jiwa semakin tinggi.

Sebagai bagian dari penertiban, Pemprov Kaltim membuka kanal pengaduan masyarakat.

Laporan yang masuk, kata Bambang, sudah ditindaklanjuti serius, bahkan beberapa kasus telah berujung pada proses hukum dan penangkapan pelaku.

Meski begitu, Bambang menekankan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bertindak sendirian. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan penindakan pidana berada pada aparat penegak hukum (APH).

"Pasal 158 dalam UU Minerba menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Peran kami di daerah adalah melakukan pengawasan, pendataan, dan pelaporan. Eksekusi penindakan hukum tetap menjadi kewenangan APH," jelasnya.

Load More