SuaraKaltim.id - Dugaan aktivitas pengangkutan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencuat.
Truk-truk bermuatan batu bara disebut kerap menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling menuju pelabuhan.
Rekaman yang diterima, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, memperlihatkan truk mengangkut batu bara dari Kilometer 25, tepat di belakang Tugu Khatulistiwa Desa Santan Ulu.
Berdasarkan perhitungan melalui Google Maps, jalur yang ditempuh kendaraan itu mencapai 30 kilometer lebih—10 kilometer di jalan poros menuju Simpang Marangkayu, lalu 20 kilometer melintasi jalan umum hingga sampai ke Pelabuhan Makarama.
Informasi tersebut dilaporkan pada Minggu, 24 Agustus 2025, malam, namun aktivitas serupa rupanya sudah berlangsung sejak peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu.
Sepekan berselang, kegiatan pengangkutan ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Kapolres Bontang AKBP Wisho Anriano saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk, meski tidak menemukan bukti adanya aktivitas tambang ilegal.
“Laporan ke kami kemarin tidak ada ditemukan. Artinya informasi itu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Kilometer 25 Marangkayu Gunakan Jalan Umum untuk Hauling
Ia justru memastikan bahwa aktivitas tambang ilegal benar-benar terjadi di sekitar kawasan Tugu Equator, ikon wisata desa setempat.
“Beberapa waktu lalu warga lapor. Tapi kami cuma bisa mengadu ke pihak instansi terkait. Semisal Dispar Kukar karena area Tugu berada dalam naungan mereka,” ungkap Heri, disadur dari sumber yang sama, Senin, 25 Agustus 2025.
Heri mengaku sudah menegur aktivitas tersebut karena khawatir warganya menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat hauling di jalan nasional.
Ia bahkan sempat mendatangi lokasi penambangan di sekitar Gunung Jaya untuk menanyakan status lahan dan izin kepada petugas lapangan, namun tidak mendapat jawaban jelas.
Menurutnya, lahan yang digarap itu termasuk kawasan dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
“Lagu lama mas. Mustinya semua pihak duduk bersama kolaborasi untuk memberantas perihal ini, walaupun obyeknya di wilayah desa. Kan gampang melacaknya aktivitas itu ilegal atau tidak,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026