SuaraKaltim.id - Dugaan aktivitas pengangkutan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencuat.
Truk-truk bermuatan batu bara disebut kerap menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling menuju pelabuhan.
Rekaman yang diterima, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, memperlihatkan truk mengangkut batu bara dari Kilometer 25, tepat di belakang Tugu Khatulistiwa Desa Santan Ulu.
Berdasarkan perhitungan melalui Google Maps, jalur yang ditempuh kendaraan itu mencapai 30 kilometer lebih—10 kilometer di jalan poros menuju Simpang Marangkayu, lalu 20 kilometer melintasi jalan umum hingga sampai ke Pelabuhan Makarama.
Informasi tersebut dilaporkan pada Minggu, 24 Agustus 2025, malam, namun aktivitas serupa rupanya sudah berlangsung sejak peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu.
Sepekan berselang, kegiatan pengangkutan ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Kapolres Bontang AKBP Wisho Anriano saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk, meski tidak menemukan bukti adanya aktivitas tambang ilegal.
“Laporan ke kami kemarin tidak ada ditemukan. Artinya informasi itu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Kilometer 25 Marangkayu Gunakan Jalan Umum untuk Hauling
Ia justru memastikan bahwa aktivitas tambang ilegal benar-benar terjadi di sekitar kawasan Tugu Equator, ikon wisata desa setempat.
“Beberapa waktu lalu warga lapor. Tapi kami cuma bisa mengadu ke pihak instansi terkait. Semisal Dispar Kukar karena area Tugu berada dalam naungan mereka,” ungkap Heri, disadur dari sumber yang sama, Senin, 25 Agustus 2025.
Heri mengaku sudah menegur aktivitas tersebut karena khawatir warganya menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat hauling di jalan nasional.
Ia bahkan sempat mendatangi lokasi penambangan di sekitar Gunung Jaya untuk menanyakan status lahan dan izin kepada petugas lapangan, namun tidak mendapat jawaban jelas.
Menurutnya, lahan yang digarap itu termasuk kawasan dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
“Lagu lama mas. Mustinya semua pihak duduk bersama kolaborasi untuk memberantas perihal ini, walaupun obyeknya di wilayah desa. Kan gampang melacaknya aktivitas itu ilegal atau tidak,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
7 Mobil Bekas Mulai 70 Jutaan, Efisien untuk Pengalaman sebagai Mobil Pertama
-
Gubernur Kaltim Janji Naikkan Insentif Guru Honorer, Target Rp1 Juta per Bulan
-
5 Link DANA Kaget Terbaru, Segera Klaim Saldo Senilai Rp519 Ribu
-
7 Pilihan Sepatu Lari Lokal Selain Ortuseight dan 910, Performa Juara!
-
10 Ide Prompt Gemini AI Hari Guru Nasional, Ekspresif Penuh Kehangatan