SuaraKaltim.id - Dugaan aktivitas pengangkutan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencuat.
Truk-truk bermuatan batu bara disebut kerap menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling menuju pelabuhan.
Rekaman yang diterima, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, memperlihatkan truk mengangkut batu bara dari Kilometer 25, tepat di belakang Tugu Khatulistiwa Desa Santan Ulu.
Berdasarkan perhitungan melalui Google Maps, jalur yang ditempuh kendaraan itu mencapai 30 kilometer lebih—10 kilometer di jalan poros menuju Simpang Marangkayu, lalu 20 kilometer melintasi jalan umum hingga sampai ke Pelabuhan Makarama.
Informasi tersebut dilaporkan pada Minggu, 24 Agustus 2025, malam, namun aktivitas serupa rupanya sudah berlangsung sejak peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu.
Sepekan berselang, kegiatan pengangkutan ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Kapolres Bontang AKBP Wisho Anriano saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk, meski tidak menemukan bukti adanya aktivitas tambang ilegal.
“Laporan ke kami kemarin tidak ada ditemukan. Artinya informasi itu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Kilometer 25 Marangkayu Gunakan Jalan Umum untuk Hauling
Ia justru memastikan bahwa aktivitas tambang ilegal benar-benar terjadi di sekitar kawasan Tugu Equator, ikon wisata desa setempat.
“Beberapa waktu lalu warga lapor. Tapi kami cuma bisa mengadu ke pihak instansi terkait. Semisal Dispar Kukar karena area Tugu berada dalam naungan mereka,” ungkap Heri, disadur dari sumber yang sama, Senin, 25 Agustus 2025.
Heri mengaku sudah menegur aktivitas tersebut karena khawatir warganya menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat hauling di jalan nasional.
Ia bahkan sempat mendatangi lokasi penambangan di sekitar Gunung Jaya untuk menanyakan status lahan dan izin kepada petugas lapangan, namun tidak mendapat jawaban jelas.
Menurutnya, lahan yang digarap itu termasuk kawasan dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
“Lagu lama mas. Mustinya semua pihak duduk bersama kolaborasi untuk memberantas perihal ini, walaupun obyeknya di wilayah desa. Kan gampang melacaknya aktivitas itu ilegal atau tidak,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Penerimaan Pajak KaltimKaltara Rp 16,54 Triliun, Netto Tertekan 35,84 Persen
-
BMKG Prediksi Hujan Rendah di Kaltim Akhir Agustus, Warga Diminta Waspada
-
Target 34 Ton per Hektare, PPU Genjot Produksi Padi di Kawasan IKN
-
Serba Hitam dan Bawa Bendera One Piece, Warga Balikpapan Protes PBB Naik 3.000 Persen
-
Golkar Kaltim Pasca Musda XI: Struktur Belum Final, Konsolidasi Tertunda