Denada S Putri
Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:42 WIB
Tim Sat Reskrim Polres Bontang turun ke lokasi dugaan tambang ilegal di KM 25 Desa Santan Uku Kecamatan Marangkayu, Kukar. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Bontang menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Namun, saat tim mendatangi lokasi beberapa waktu lalu, tidak ditemukan kegiatan tambang yang sedang berlangsung.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menyebutkan ada tiga titik yang diperiksa, yakni di Kilometer 25, Kilometer 26, dan Kilometer 29 jalur Bontang–Samarinda.

Pemeriksaan itu berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025.

"Hasilnya tidak ada. Kami sudah turun 3 lokasi. Di sana cuman ada bekas galian dan sisa batu bara diduga ilegal," ujar AKP Randy, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 31 Agustus 2025.

Meski begitu, Polres Bontang tetap berkomitmen melakukan pemantauan berkelanjutan.

Randy juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas serupa di kemudian hari.

"Kami tetap pantau terus. Kalau ada informasi silahkan laporkan lagi," sambungnya.

Tak hanya kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) juga memastikan aktivitas tambang di KM 25 Marangkayu tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Prannata, menegaskan lokasi tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Kementerian ESDM.

"Kalau dia cek di aplikasi Momi pasti ada nih daftar nya kalau sesuai lokasi tersebut, tapi ternyata tidak ada," ungkapnya.

Atas temuan itu, ESDM Kaltim akan berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum lingkungan (Gakkum) untuk langkah lebih lanjut.

"Hambatannya kami adanya keterbatasan kewenangan kami hanya menghimpun tambang yang miliki izin dan yang tidak serta pemantauan," jelas Achmad.

Load More