SuaraKaltim.id - Sengketa tanah di kawasan Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi tuntas.
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum yang diajukan Kamaruddin Ibrahim dan menegaskan bahwa tanah seluas 12.260 meter persegi itu sah milik PT Karya Sejati Readymix Borneo.
Kuasa hukum PT Karya Sejati Readymix Borneo, Honwi Sabu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi MA dengan nomor perkara 3144 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024.
Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang lebih dulu memenangkan pihak perusahaan.
“Putusan kasasi di MA teregister dengan nomor: 3144 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur yang menyatakan klien kami adalah pemilik yang sah dari tanah tersebut,” tegasnya, dikutip dari keterangan yang diperoleh melalui aplikasi pesan instan, Selasa, 2 September 2025.
Lebih jauh, Honwi menjelaskan bahwa perkara ini kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah tidak ada lagi upaya hukum dari pihak lawan.
“Hal ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah inkracht dan tidak dapat diganggu gugat,” ucapnya.
Sebelumnya, sengketa ini bermula dari gugatan perdata nomor 4/Pdt.G/2023/PN Pnj, di mana Kamaruddin mengklaim memiliki tanah di lokasi yang kini dilalui akses menuju Jembatan Pulau Balang.
Namun hakim menilai alas hak yang dimiliki penggugat hanyalah tanah garapan, bukan kepemilikan sah.
Baca Juga: 34 Perusahaan Ikut Forum TJSL, Pemkab PPU Jaga Keselarasan CSR dengan Agenda IKN
Di Pengadilan Negeri (PN) PPU, gugatan itu bahkan dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.
Kamaruddin sempat melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim (nomor perkara 152/Pdt.G/2023/PT.Smr) dan kemudian kasasi ke MA. Namun kedua upaya hukum itu tetap berujung kekalahan.
Kini, berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 11, tanah tersebut sah dimiliki oleh PT Karya Sejati Readymix Borneo, bahkan sebagian sudah mendapat konsinyasi ganti rugi dari pemerintah RI terkait pembangunan infrastruktur strategis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026