SuaraKaltim.id - Sengketa tanah di kawasan Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi tuntas.
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum yang diajukan Kamaruddin Ibrahim dan menegaskan bahwa tanah seluas 12.260 meter persegi itu sah milik PT Karya Sejati Readymix Borneo.
Kuasa hukum PT Karya Sejati Readymix Borneo, Honwi Sabu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi MA dengan nomor perkara 3144 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024.
Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang lebih dulu memenangkan pihak perusahaan.
“Putusan kasasi di MA teregister dengan nomor: 3144 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur yang menyatakan klien kami adalah pemilik yang sah dari tanah tersebut,” tegasnya, dikutip dari keterangan yang diperoleh melalui aplikasi pesan instan, Selasa, 2 September 2025.
Lebih jauh, Honwi menjelaskan bahwa perkara ini kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah tidak ada lagi upaya hukum dari pihak lawan.
“Hal ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah inkracht dan tidak dapat diganggu gugat,” ucapnya.
Sebelumnya, sengketa ini bermula dari gugatan perdata nomor 4/Pdt.G/2023/PN Pnj, di mana Kamaruddin mengklaim memiliki tanah di lokasi yang kini dilalui akses menuju Jembatan Pulau Balang.
Namun hakim menilai alas hak yang dimiliki penggugat hanyalah tanah garapan, bukan kepemilikan sah.
Baca Juga: 34 Perusahaan Ikut Forum TJSL, Pemkab PPU Jaga Keselarasan CSR dengan Agenda IKN
Di Pengadilan Negeri (PN) PPU, gugatan itu bahkan dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.
Kamaruddin sempat melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim (nomor perkara 152/Pdt.G/2023/PT.Smr) dan kemudian kasasi ke MA. Namun kedua upaya hukum itu tetap berujung kekalahan.
Kini, berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 11, tanah tersebut sah dimiliki oleh PT Karya Sejati Readymix Borneo, bahkan sebagian sudah mendapat konsinyasi ganti rugi dari pemerintah RI terkait pembangunan infrastruktur strategis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim