SuaraKaltim.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Land Mark Tugu Selamat Datang Bontang terus bergulir.
Per Selasa, 2 September 2025, status perkara resmi naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Pilipus Siahaan, menyampaikan bahwa dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah prosedur yang diduga dilangkahi oleh pihak pelaksana proyek.
Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers, Selasa, 2 September 2025.
“Pas hari ini naik status penyidikan. Nilai kerugian kasar yang kami hitung diangka Rp 500 juta. Sembari kami minta perhitungan kerugian dari BPKP,” ucap Pilipus disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 7 September 2025.
Salah satu temuan, dokumen konsultan perencanaan dan pengawas dikerjakan oleh pihak yang tidak memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA).
Lebih jauh, proyek senilai Rp 1,3 miliar itu semestinya dikerjakan PT Samudra Prima Mandiri, namun pelaksanaan di lapangan justru dilakukan pihak lain.
Kajari juga menyoroti adanya addendum kontrak yang dinilai janggal. Berdasarkan dokumen awal, ornamen tiang tugu seharusnya dipasang di dua sisi depan dan belakang.
Namun, perencanaan itu diubah karena adanya pipa Pertamina yang sudah diketahui sejak awal.
Baca Juga: Neni Usulkan Semua Sekolah di Bontang Pasang CCTV
“Ini kan mengganjal. Kenapa harusnya catatan itu masuk dalam perencanaan awal tapi malah diadendum. Jadi ada fakta yang sudah ditahu tapi malah tetap dimasukkan,” sambungnya.
Keanehan lain muncul saat perusahaan pelaksana diberi tambahan waktu 30 hari.
Dalihnya, keterlambatan material dan cuaca buruk. Namun, dalam dokumen addendum tidak dilampirkan data resmi dari Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Ini juga mereka tidak lampirkan. Kami menduga ada proses yang dilangkahi,” ujarnya lagi.
Hingga kini, Kejari Bontang sudah memeriksa 28 saksi, mulai dari pejabat OPD teknis, pekerja, hingga pihak terkait lainnya.
Kajari menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Rudy Mas'ud Dinilai Tak Paham Hukum, Klaim Punya Hak Prerogatif Seperti Presiden
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif
-
Adik Masuk Tim Ahli Gubernur, Rudy Mas'ud Samakan Seperti Hashim dan Prabowo