SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chandra Setiawan (CS) alias Iwan Chandra (IC), pihak yang disebut sebagai pengantar uang suap senilai Rp 3 miliar kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, dari Jakarta, Senin, 8 September 2025.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CS selaku swasta,” ujar Budi disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Budi menambahkan, pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Kasus tersebut telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna, dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Dari ketiganya, Awang Faroek diketahui meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK sebelumnya, tepatnya 25 Agustus 2025, telah mengumumkan identitas para tersangka, termasuk peran Rudy Ong yang kini resmi ditahan.
Adapun Chandra Setiawan disebut sebagai pihak yang mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong.
Dalam prosesnya, Chandra bersama Rudy Ong sempat menemui Awang Faroek di rumah dinas gubernur, lalu bergerak mengurus perpanjangan izin ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim.
Baca Juga: Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama
Rudy Ong kemudian mengirimkan Rp 3 miliar kepada Chandra untuk diserahkan kepada Dayang Donna.
Selain itu, Chandra juga sempat memberikan sejumlah uang kepada pejabat lain, yakni Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp 50 juta kepada Amrullah yang saat itu menjabat Kepala Dinas ESDM.
Negosiasi harga penebusan enam IUP pun terjadi.
Chandra awalnya menyebut Rp1,5 miliar, namun Dayang Donna meminta Rp 3,5 miliar.
Permintaan tersebut dipenuhi pihak Rudy Ong, dan uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura akhirnya diserahkan kepada Donna.
Sebagai balasan, Dayang Donna kemudian menginstruksikan pramusiwinya, berinisial IJ, untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) enam IUP kepada Chandra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Dear Warga Kaltim, Waspada Banjir Akibat Potensi Hujan pada 11-20 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru