SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chandra Setiawan (CS) alias Iwan Chandra (IC), pihak yang disebut sebagai pengantar uang suap senilai Rp 3 miliar kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, dari Jakarta, Senin, 8 September 2025.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CS selaku swasta,” ujar Budi disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Budi menambahkan, pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Kasus tersebut telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna, dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Dari ketiganya, Awang Faroek diketahui meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK sebelumnya, tepatnya 25 Agustus 2025, telah mengumumkan identitas para tersangka, termasuk peran Rudy Ong yang kini resmi ditahan.
Adapun Chandra Setiawan disebut sebagai pihak yang mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong.
Dalam prosesnya, Chandra bersama Rudy Ong sempat menemui Awang Faroek di rumah dinas gubernur, lalu bergerak mengurus perpanjangan izin ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim.
Baca Juga: Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama
Rudy Ong kemudian mengirimkan Rp 3 miliar kepada Chandra untuk diserahkan kepada Dayang Donna.
Selain itu, Chandra juga sempat memberikan sejumlah uang kepada pejabat lain, yakni Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp 50 juta kepada Amrullah yang saat itu menjabat Kepala Dinas ESDM.
Negosiasi harga penebusan enam IUP pun terjadi.
Chandra awalnya menyebut Rp1,5 miliar, namun Dayang Donna meminta Rp 3,5 miliar.
Permintaan tersebut dipenuhi pihak Rudy Ong, dan uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura akhirnya diserahkan kepada Donna.
Sebagai balasan, Dayang Donna kemudian menginstruksikan pramusiwinya, berinisial IJ, untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) enam IUP kepada Chandra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru
-
Peserta Haji Kaltim yang Wafat Tahun Ini Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker di Singapura