SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chandra Setiawan (CS) alias Iwan Chandra (IC), pihak yang disebut sebagai pengantar uang suap senilai Rp 3 miliar kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, dari Jakarta, Senin, 8 September 2025.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CS selaku swasta,” ujar Budi disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Budi menambahkan, pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Kasus tersebut telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna, dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Dari ketiganya, Awang Faroek diketahui meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK sebelumnya, tepatnya 25 Agustus 2025, telah mengumumkan identitas para tersangka, termasuk peran Rudy Ong yang kini resmi ditahan.
Adapun Chandra Setiawan disebut sebagai pihak yang mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong.
Dalam prosesnya, Chandra bersama Rudy Ong sempat menemui Awang Faroek di rumah dinas gubernur, lalu bergerak mengurus perpanjangan izin ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim.
Baca Juga: Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama
Rudy Ong kemudian mengirimkan Rp 3 miliar kepada Chandra untuk diserahkan kepada Dayang Donna.
Selain itu, Chandra juga sempat memberikan sejumlah uang kepada pejabat lain, yakni Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp 50 juta kepada Amrullah yang saat itu menjabat Kepala Dinas ESDM.
Negosiasi harga penebusan enam IUP pun terjadi.
Chandra awalnya menyebut Rp1,5 miliar, namun Dayang Donna meminta Rp 3,5 miliar.
Permintaan tersebut dipenuhi pihak Rudy Ong, dan uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura akhirnya diserahkan kepada Donna.
Sebagai balasan, Dayang Donna kemudian menginstruksikan pramusiwinya, berinisial IJ, untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) enam IUP kepada Chandra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Mobil Bekas 7-Seater Nyaman untuk Pensiunan dan Lansia, Harga 100 Jutaan
-
Perputaran Uang dari Fesyen di Kaltim Tembus Rp2,79 M Sepanjang 2025
-
Kaltim Percepat Program Cetak Sawah Baru 20.000 Hektare
-
3 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki yang Irit, Kuat Nanjak dan Gesit di Tikungan
-
Lubang Tambang Lebih Dalam dari Sungai, DAS Kelai Berau di Ambang Bencana