SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chandra Setiawan (CS) alias Iwan Chandra (IC), pihak yang disebut sebagai pengantar uang suap senilai Rp 3 miliar kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, dari Jakarta, Senin, 8 September 2025.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CS selaku swasta,” ujar Budi disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Budi menambahkan, pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Kasus tersebut telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna, dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Dari ketiganya, Awang Faroek diketahui meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK sebelumnya, tepatnya 25 Agustus 2025, telah mengumumkan identitas para tersangka, termasuk peran Rudy Ong yang kini resmi ditahan.
Adapun Chandra Setiawan disebut sebagai pihak yang mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong.
Dalam prosesnya, Chandra bersama Rudy Ong sempat menemui Awang Faroek di rumah dinas gubernur, lalu bergerak mengurus perpanjangan izin ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim.
Baca Juga: Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama
Rudy Ong kemudian mengirimkan Rp 3 miliar kepada Chandra untuk diserahkan kepada Dayang Donna.
Selain itu, Chandra juga sempat memberikan sejumlah uang kepada pejabat lain, yakni Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp 50 juta kepada Amrullah yang saat itu menjabat Kepala Dinas ESDM.
Negosiasi harga penebusan enam IUP pun terjadi.
Chandra awalnya menyebut Rp1,5 miliar, namun Dayang Donna meminta Rp 3,5 miliar.
Permintaan tersebut dipenuhi pihak Rudy Ong, dan uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura akhirnya diserahkan kepada Donna.
Sebagai balasan, Dayang Donna kemudian menginstruksikan pramusiwinya, berinisial IJ, untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) enam IUP kepada Chandra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
6 Mobil Kecil Bekas untuk Harian Wanita dan Anak Muda: Irit dan Stylish!
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras BRI Kapal Hingga ke Pelosok Kepulauan Indonesia
-
Honda Mobilio 2017, Mobil Irit dan Stylish Incaran Keluarga Indonesia
-
Tiga Pengurus KONI Samarinda Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah
-
4 City Car Bekas Paling Irit dan Hemat Perawatan, Cocok untuk Mobil Pertama