Pulau ini dirancang untuk menampung orang utan yang tidak bisa kembali ke hutan karena alasan kesehatan, perilaku, maupun faktor keamanan.
“Kami harapkan bahwa dengan perpindahan Mungky dan Dodo kembali ke Kalimantan Timur ini dapat memperkaya keanekaragaman hayati, baik di Kalimantan Timur pada umumnya, khususnya di Ibu Kota Nusantara,” tutur Pungky Widiaryanto, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan SDA OIKN.
Senada dengan itu, Ari Wibawanto, Kepala Balai KSDA Kalimantan Timur menekankan, “Ketika mereka tidak bisa dilepasliarkan, paling tidak, mereka dapat hidup di habitat alaminya dengan tetap ada intervensi dari manusia terkait dengan pakannya. Sehingga mereka dapat hidup hingga akhir hayat mereka bukan di dalam kandang, namun di habitat alaminya dalam bentuk hutan Borneo.”
S. Indrawati menutup, “Kami dari Yayasan Arsari Djojohadikusumo memang memiliki perhatian khusus terhadap konservasi satwa liar, khususnya orangutan jantan berpipi lebar. Dan saat ini, kami sudah mempersiapkan pulau suaka orangutan di Pulau Kelawasan, di mana lima orangutan jantan pipi lebar—Mungky, Dodo, Bento, Beni, dan Boni—akan menjadi penghuni. Kami berharap, mereka akan lebih bebas dan sejahtera di sana hingga nanti mereka tutup usia.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB
-
Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit
-
Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka