Denada S Putri
Senin, 22 September 2025 | 10:02 WIB
Ilustrasi nyamuk demam berdarah dengue (DBD) (Pexels/Pixabay)
Baca 10 detik
  • 7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama
  • BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
  • Anggaran Fantastis Rp 1,7 Miliar, Dispar Kaltim Perketat Pemilihan Influencer

SuaraKaltim.id - Lonjakan kasus kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat penanganan sejak dini.

Dinas Kesehatan Kaltim mewajibkan fasilitas layanan kesehatan untuk segera melakukan pemeriksaan non-structural protein 1 (NS1) pada pasien dengan gejala demam, sebagai langkah mempercepat diagnosis dan mengurangi risiko fatal.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Jumat, 19 September 2025.

“Jangan meremehkan pemeriksaan NS1, karena hasil itu sangat menentukan komunikasi dengan keluarga pasien dan penanganan medis lebih lanjut,” tegasnya disadur dari ANTARA, Senin, 22 September 2025.

Instruksi itu disampaikan Jaya dalam rapat koordinasi daring bersama dinas kesehatan dan rumah sakit dari Samarinda, Kutai Barat (Kubar), serta Penajam Paser Utara (PPU).

Forum ini membahas evaluasi penyebab tingginya angka kematian, yang hingga pertengahan September sudah mencapai 11 kasus di delapan kabupaten/kota.

Temuan menunjukkan, keterlambatan diagnosis menjadi faktor dominan, terutama karena rapid test dengue tidak dilakukan pada kunjungan pertama pasien ke fasilitas kesehatan.

Selain itu, kematian juga dipengaruhi keterlambatan pasien dibawa ke rumah sakit, penolakan rujukan, serta kondisi pasien dengan penyakit penyerta atau infeksi ganda.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan segera mendistribusikan Surat Edaran yang mewajibkan pemeriksaan NS1 tanpa penundaan, sekaligus memastikan ketersediaan reagen di puskesmas maupun rumah sakit.

Baca Juga: Pajak Jadi Darah Pembangunan, Kaltim Tawarkan Tarif Terendah dan Layanan Digital

Koordinasi dengan BPJS Kesehatan juga diperkuat untuk menjamin pembiayaan pasien tanpa jaminan kesehatan.

Langkah pengendalian di masyarakat pun tidak kalah penting.

Pemprov Kaltim menekankan intensifikasi surveilans vektor dengan pemantauan Angka Bebas Jentik (ABJ), larvasidasi, hingga fogging terarah di kawasan rawan.

Sebelas kasus kematian yang menjadi perhatian itu tercatat masing-masing dua kasus di Kubar, Paser, dan Bontang, serta masing-masing satu kasus di Kutai Kartanegara (Kukar), PPU, Berau, Samarinda, dan Balikpapan.

Load More