- Gunakan NMAX Putih, Penipu Gasak Belasan Ponsel dari Toko di Kukar
- Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
- Dari Desa ke IKN, Kukar Dorong Tradisi Lokal Jadi Warisan Nasional
SuaraKaltim.id - Kasus penipuan dengan berbagai modus kembali mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar).
Seorang perempuan berinisial RY (46), warga Kecamatan Loa Kulu, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mengelabui korban dengan janji palsu lowongan kerja hingga bisnis solar, yang total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan praktik penipuan ini dijalankan secara bertahap sejak 2022.
Awalnya, tersangka menawarkan peluang kerja di perusahaan tambang batu bara.
Kepada salah satu korban di Tenggarong, RY meminta uang Rp 3 juta sebagai biaya masuk kerja. Namun, janji itu tidak pernah terbukti.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang diterima dari korban dipakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” ujar Ecky, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 22 September 2025.
Selain modus lowongan kerja fiktif, tersangka juga menipu lewat skema kerja sama bisnis solar.
Ia mengaku memiliki perusahaan solar dan menjerat delapan korban dengan kerugian awal Rp 100 juta.
Tipu daya berikutnya membuat seorang rekan bisnis kehilangan Rp 400 juta setelah diiming-imingi kerja sama pembelian mobil operasional.
Baca Juga: DPRD Kukar Siapkan Perda Khusus LGBT, Imbas Kasus Pesantren
Tidak berhenti di situ, RY kembali melancarkan penipuan solar dengan nilai kerugian Rp 110 juta dan Rp 510 juta.
“Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp 1,1 miliar. Namun yang dapat kami proses di Polres Kukar sebesar Rp 3 juta, sementara kasus lainnya berada di luar wilayah Kukar,” jelas Ecky.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Kukar.
Proses hukum di wilayah lain tetap berjalan, dan seluruh perkara akan digabungkan di persidangan.
“Kami tahan dengan sprint penahanan polres, namun di wilayah yang lain tetap bisa melaksanakan penyelidikan, sehingga nanti di pengadilan akan mengumulatifkan agar (pelaku) mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi