SuaraKaltim.id - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di sebuah pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong DPRD mengambil langkah serius.
Persoalan ini disebut semakin menunjukkan urgensi regulasi khusus terkait fenomena LGBT dan kekerasan seksual di berbagai lini kehidupan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi daerah.
“DPRD akan membuat peraturan daerah terkait LGBT. Ini menjadi fokus agar ada pencegahan, penanggulangan, dan kasus semacam ini tidak terulang lagi,” ujarnya usai memimpin RDP di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin, 15 September 2025, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia mengingatkan bahwa masalah LGBT dan pelecehan seksual bukan hanya terbatas di pesantren, melainkan juga bisa terjadi di instansi pemerintahan, OPD, hingga lingkup keluarga.
Namun aparat hukum dinilai seringkali terbentur karena belum ada aturan spesifik yang mengaturnya.
“Kalau tidak ditangani, kasusnya bisa menjamur dan terjadi di mana-mana. Penegak hukum juga kewalahan, bahkan tidak bisa menanganinya kalau tidak ada aturan,” jelasnya.
Selain menggagas perda, DPRD Kukar juga tengah memantau penanganan kasus dugaan pelecehan di pesantren Tenggarong Seberang.
Investigasi akan dilakukan untuk menilai apakah izin lembaga tersebut perlu ditinjau ulang.
Baca Juga: Di Tengah Wacana Efisiensi, Gaji DPRD Kaltim Tembus Rp 79 Juta per Bulan
Namun Yani mengingatkan agar sanksi difokuskan pada individu pelaku, bukan pesantren secara keseluruhan.
“Rumahnya tetap dipertahankan, tapi tikusnya yang ditangkap. Itu yang paling penting sebenarnya,” katanya.
Keputusan final nantinya akan mempertimbangkan kewenangan Kementerian Agama serta aspirasi masyarakat.
“DPRD akan memutuskan dalam waktu dekat dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Karena soal pencabutan izin pesantren itu wewenang Kementerian Agama, tentu harus mendengar aspirasi masyarakat juga, termasuk melalui DPRD,” tambahnya.
Yani menekankan, dengan adanya perda LGBT, aparat hukum bisa bekerja lebih tegas, sementara masyarakat juga mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas.
“Harapan kami, semua pesantren di Kukar tetap bisa berkontribusi dalam pendidikan dan membangun akhlakul karimah. Kalau ada kesalahan, mudah-mudahan bisa dimaafkan, dan akan ada perbaikan ke depan sesuai tupoksi DPRD dan Pemkab Kukar,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif