SuaraKaltim.id - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di sebuah pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong DPRD mengambil langkah serius.
Persoalan ini disebut semakin menunjukkan urgensi regulasi khusus terkait fenomena LGBT dan kekerasan seksual di berbagai lini kehidupan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi daerah.
“DPRD akan membuat peraturan daerah terkait LGBT. Ini menjadi fokus agar ada pencegahan, penanggulangan, dan kasus semacam ini tidak terulang lagi,” ujarnya usai memimpin RDP di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin, 15 September 2025, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia mengingatkan bahwa masalah LGBT dan pelecehan seksual bukan hanya terbatas di pesantren, melainkan juga bisa terjadi di instansi pemerintahan, OPD, hingga lingkup keluarga.
Namun aparat hukum dinilai seringkali terbentur karena belum ada aturan spesifik yang mengaturnya.
“Kalau tidak ditangani, kasusnya bisa menjamur dan terjadi di mana-mana. Penegak hukum juga kewalahan, bahkan tidak bisa menanganinya kalau tidak ada aturan,” jelasnya.
Selain menggagas perda, DPRD Kukar juga tengah memantau penanganan kasus dugaan pelecehan di pesantren Tenggarong Seberang.
Investigasi akan dilakukan untuk menilai apakah izin lembaga tersebut perlu ditinjau ulang.
Baca Juga: Di Tengah Wacana Efisiensi, Gaji DPRD Kaltim Tembus Rp 79 Juta per Bulan
Namun Yani mengingatkan agar sanksi difokuskan pada individu pelaku, bukan pesantren secara keseluruhan.
“Rumahnya tetap dipertahankan, tapi tikusnya yang ditangkap. Itu yang paling penting sebenarnya,” katanya.
Keputusan final nantinya akan mempertimbangkan kewenangan Kementerian Agama serta aspirasi masyarakat.
“DPRD akan memutuskan dalam waktu dekat dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Karena soal pencabutan izin pesantren itu wewenang Kementerian Agama, tentu harus mendengar aspirasi masyarakat juga, termasuk melalui DPRD,” tambahnya.
Yani menekankan, dengan adanya perda LGBT, aparat hukum bisa bekerja lebih tegas, sementara masyarakat juga mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas.
“Harapan kami, semua pesantren di Kukar tetap bisa berkontribusi dalam pendidikan dan membangun akhlakul karimah. Kalau ada kesalahan, mudah-mudahan bisa dimaafkan, dan akan ada perbaikan ke depan sesuai tupoksi DPRD dan Pemkab Kukar,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Dikenal Nyaman untuk Keluarga, Mesin Bertenaga
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa Diganti Subsidi Listrik dan BBM, Benarkah?
-
3 Mobil Kecil Mitsubishi Bekas yang Gahar dan Cocok buat Anak Muda
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda