SuaraKaltim.id - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di sebuah pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong DPRD mengambil langkah serius.
Persoalan ini disebut semakin menunjukkan urgensi regulasi khusus terkait fenomena LGBT dan kekerasan seksual di berbagai lini kehidupan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi daerah.
“DPRD akan membuat peraturan daerah terkait LGBT. Ini menjadi fokus agar ada pencegahan, penanggulangan, dan kasus semacam ini tidak terulang lagi,” ujarnya usai memimpin RDP di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin, 15 September 2025, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia mengingatkan bahwa masalah LGBT dan pelecehan seksual bukan hanya terbatas di pesantren, melainkan juga bisa terjadi di instansi pemerintahan, OPD, hingga lingkup keluarga.
Namun aparat hukum dinilai seringkali terbentur karena belum ada aturan spesifik yang mengaturnya.
“Kalau tidak ditangani, kasusnya bisa menjamur dan terjadi di mana-mana. Penegak hukum juga kewalahan, bahkan tidak bisa menanganinya kalau tidak ada aturan,” jelasnya.
Selain menggagas perda, DPRD Kukar juga tengah memantau penanganan kasus dugaan pelecehan di pesantren Tenggarong Seberang.
Investigasi akan dilakukan untuk menilai apakah izin lembaga tersebut perlu ditinjau ulang.
Baca Juga: Di Tengah Wacana Efisiensi, Gaji DPRD Kaltim Tembus Rp 79 Juta per Bulan
Namun Yani mengingatkan agar sanksi difokuskan pada individu pelaku, bukan pesantren secara keseluruhan.
“Rumahnya tetap dipertahankan, tapi tikusnya yang ditangkap. Itu yang paling penting sebenarnya,” katanya.
Keputusan final nantinya akan mempertimbangkan kewenangan Kementerian Agama serta aspirasi masyarakat.
“DPRD akan memutuskan dalam waktu dekat dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Karena soal pencabutan izin pesantren itu wewenang Kementerian Agama, tentu harus mendengar aspirasi masyarakat juga, termasuk melalui DPRD,” tambahnya.
Yani menekankan, dengan adanya perda LGBT, aparat hukum bisa bekerja lebih tegas, sementara masyarakat juga mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas.
“Harapan kami, semua pesantren di Kukar tetap bisa berkontribusi dalam pendidikan dan membangun akhlakul karimah. Kalau ada kesalahan, mudah-mudahan bisa dimaafkan, dan akan ada perbaikan ke depan sesuai tupoksi DPRD dan Pemkab Kukar,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
CEK FAKTA: Puan Minta Kejagung Tak Zhalimi Koruptor
-
CEK FAKTA: Surat Terbuka Diaspora Belanda untuk Prabowo
-
Dari APBN ke KPBU, Pembangunan IKN Didesain Efisien dan Terintegrasi
-
Judi Online Diduga Jadi Pemicu, Kematian Briptu A Guncang Internal Polri
-
Misteri Kematian Briptu A di Aspol Samarinda, Polisi Telusuri Dugaan Bunuh Diri