- IKN Didesain Sebagai Ibu Kota Politik, Fasilitas Lembaga Negara Dikebut
- Peta Politik Kukar dan Mahulu Berubah, PSU Jadi Penentu Nasib Pilkada
- PKS Kaltim Dorong Generasi Muda Jadi Motor Politik Lewat Muswil VI
SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Prolegnas Prioritas 2026 tidak bisa lepas dari evaluasi mendalam terhadap regulasi yang ada saat ini.
Hal itu disampaikan Doli saat menghadiri diskusi yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Senin, 22 September 2025.
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Doli, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut Doli, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pilpres, Pemilu legislatif, dan Pilkada harus dijalankan dengan perencanaan matang.
Ia menekankan, implementasi putusan tersebut seharusnya tidak hanya sekadar menyesuaikan waktu pelaksanaan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas demokrasi.
Dalam forum itu, Doli juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu perlu menjadi momentum untuk membersihkan praktik buruk dalam setiap gelaran demokrasi lima tahunan.
Politik uang, kampanye hitam, hingga politik transaksional, menurutnya, harus diantisipasi dengan pengaturan yang lebih tegas.
Selain itu, isu penggunaan teknologi dalam Pemilu juga menjadi perhatian. Instrumen Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang sempat digunakan pada Pemilu sebelumnya, dinilai perlu diperjelas posisinya agar memiliki dasar hukum yang sah.
“Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu tapi tidak ada payung hukumnya,” tegasnya.
Baca Juga: Hetifah Sjaifudian Resmi Pimpin KPPG, Siap Perkuat Peran Perempuan di Politik Nasional
Lebih jauh, Doli menilai bahwa penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah keharusan agar proses Pemilu dapat berjalan transparan dan kredibel.
“Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” ujarnya.
Selain pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu, Doli juga menekankan perlunya kajian ulang terhadap tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada.
Hal ini menjadi salah satu poin penting yang harus diselesaikan dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah