- IKN Didesain Sebagai Ibu Kota Politik, Fasilitas Lembaga Negara Dikebut
- Peta Politik Kukar dan Mahulu Berubah, PSU Jadi Penentu Nasib Pilkada
- PKS Kaltim Dorong Generasi Muda Jadi Motor Politik Lewat Muswil VI
SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Prolegnas Prioritas 2026 tidak bisa lepas dari evaluasi mendalam terhadap regulasi yang ada saat ini.
Hal itu disampaikan Doli saat menghadiri diskusi yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Senin, 22 September 2025.
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Doli, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut Doli, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pilpres, Pemilu legislatif, dan Pilkada harus dijalankan dengan perencanaan matang.
Ia menekankan, implementasi putusan tersebut seharusnya tidak hanya sekadar menyesuaikan waktu pelaksanaan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas demokrasi.
Dalam forum itu, Doli juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu perlu menjadi momentum untuk membersihkan praktik buruk dalam setiap gelaran demokrasi lima tahunan.
Politik uang, kampanye hitam, hingga politik transaksional, menurutnya, harus diantisipasi dengan pengaturan yang lebih tegas.
Selain itu, isu penggunaan teknologi dalam Pemilu juga menjadi perhatian. Instrumen Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang sempat digunakan pada Pemilu sebelumnya, dinilai perlu diperjelas posisinya agar memiliki dasar hukum yang sah.
“Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu tapi tidak ada payung hukumnya,” tegasnya.
Baca Juga: Hetifah Sjaifudian Resmi Pimpin KPPG, Siap Perkuat Peran Perempuan di Politik Nasional
Lebih jauh, Doli menilai bahwa penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah keharusan agar proses Pemilu dapat berjalan transparan dan kredibel.
“Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” ujarnya.
Selain pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu, Doli juga menekankan perlunya kajian ulang terhadap tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada.
Hal ini menjadi salah satu poin penting yang harus diselesaikan dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas