- IKN Didesain Sebagai Ibu Kota Politik, Fasilitas Lembaga Negara Dikebut
- Peta Politik Kukar dan Mahulu Berubah, PSU Jadi Penentu Nasib Pilkada
- PKS Kaltim Dorong Generasi Muda Jadi Motor Politik Lewat Muswil VI
SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Prolegnas Prioritas 2026 tidak bisa lepas dari evaluasi mendalam terhadap regulasi yang ada saat ini.
Hal itu disampaikan Doli saat menghadiri diskusi yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Senin, 22 September 2025.
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Doli, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut Doli, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pilpres, Pemilu legislatif, dan Pilkada harus dijalankan dengan perencanaan matang.
Ia menekankan, implementasi putusan tersebut seharusnya tidak hanya sekadar menyesuaikan waktu pelaksanaan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas demokrasi.
Dalam forum itu, Doli juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu perlu menjadi momentum untuk membersihkan praktik buruk dalam setiap gelaran demokrasi lima tahunan.
Politik uang, kampanye hitam, hingga politik transaksional, menurutnya, harus diantisipasi dengan pengaturan yang lebih tegas.
Selain itu, isu penggunaan teknologi dalam Pemilu juga menjadi perhatian. Instrumen Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang sempat digunakan pada Pemilu sebelumnya, dinilai perlu diperjelas posisinya agar memiliki dasar hukum yang sah.
“Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu tapi tidak ada payung hukumnya,” tegasnya.
Baca Juga: Hetifah Sjaifudian Resmi Pimpin KPPG, Siap Perkuat Peran Perempuan di Politik Nasional
Lebih jauh, Doli menilai bahwa penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah keharusan agar proses Pemilu dapat berjalan transparan dan kredibel.
“Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” ujarnya.
Selain pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu, Doli juga menekankan perlunya kajian ulang terhadap tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada.
Hal ini menjadi salah satu poin penting yang harus diselesaikan dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD