- Polisi Cek Tambang Marangkayu, Hanya Tinggalkan Bekas Galian
- Tebang Pilih Penegakan Hukum? Praperadilan Lepaskan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim
- KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?
SuaraKaltim.id - Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 36 dari 190 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai jauh dari kata tuntas.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai kebijakan ini hanya sebatas formalitas administratif yang tidak menyentuh akar masalah.
“Penghentian sementara seolah-olah memberi pesan bahwa pemerintah tegas. Padahal, mayoritas perusahaan tambang di Kalimantan Timur beroperasi dengan model bisnis yang sama, ekspor batu bara, raup untung, tinggalkan lubang,” tegas Jatam Kaltim disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 Juli 2025.
Menurut Jatam Kaltim, praktik penghentian dan sanksi dalam dunia pertambangan kerap berujung pada kompromi antara pemerintah dan perusahaan.
Sanksi yang semestinya menimbulkan efek jera justru direduksi menjadi sekadar urusan administrasi atau denda yang jauh dari kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Kasus CV Arjuna disebut sebagai contoh gamblang.
Perusahaan itu bermasalah dalam penyetoran dana jaminan reklamasi (jamrek) sekaligus diwarnai indikasi keterlibatan pejabat dalam praktik rente.
“CV Arjuna hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, puluhan bahkan ratusan perusahaan bermain dalam lingkaran yang sama: setoran, pembiaran, dan kolusi,” ungkap Jatam.
Selain soal kerusakan lingkungan, Jatam juga menyoroti korban jiwa akibat lubang tambang yang dibiarkan terbuka.
Baca Juga: Pemprov Kaltim: Void Tambang Bukan Lagi Ancaman, Tapi Sumber Kehidupan Baru
Sejak 2011 hingga 2025, tercatat 49 orang meninggal dunia.
Dari jumlah itu, hanya satu kasus yang sempat masuk proses hukum, namun dengan putusan yang dianggap mencederai keadilan: vonis dua bulan penjara dan denda Rp 1.000.
“Bagi kami, penghentian sementara hanyalah drama birokrasi. Tanpa keterbukaan data, tanpa proses hukum pidana, tanpa pemulihan wilayah, dan tanpa jaminan perlindungan masyarakat, langkah ini tidak lebih dari transaksi kotor di balik meja kekuasaan,” tegas Jatam.
Sebagai tindak lanjut, Jatam mengajukan empat tuntutan pokok.
Pertama, reklamasi dan revegetasi nyata, bukan hanya di atas kertas.
Kedua, transparansi dana jamrek dengan audit independen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Bocoran Spesifikasi iPhone 17e yang Dikabarkan Launching Bulan Ini
-
5 Sunscreen Murah Terbaik Atasi Flek Hitam, Harga Mulai 15 Ribuan
-
Angka Perceraian di Kaltim Naik, Pertengkaran hingga Judol Jadi Penyebab
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin