- Polisi Cek Tambang Marangkayu, Hanya Tinggalkan Bekas Galian
- Tebang Pilih Penegakan Hukum? Praperadilan Lepaskan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim
- KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?
SuaraKaltim.id - Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 36 dari 190 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai jauh dari kata tuntas.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai kebijakan ini hanya sebatas formalitas administratif yang tidak menyentuh akar masalah.
“Penghentian sementara seolah-olah memberi pesan bahwa pemerintah tegas. Padahal, mayoritas perusahaan tambang di Kalimantan Timur beroperasi dengan model bisnis yang sama, ekspor batu bara, raup untung, tinggalkan lubang,” tegas Jatam Kaltim disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 Juli 2025.
Menurut Jatam Kaltim, praktik penghentian dan sanksi dalam dunia pertambangan kerap berujung pada kompromi antara pemerintah dan perusahaan.
Sanksi yang semestinya menimbulkan efek jera justru direduksi menjadi sekadar urusan administrasi atau denda yang jauh dari kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Kasus CV Arjuna disebut sebagai contoh gamblang.
Perusahaan itu bermasalah dalam penyetoran dana jaminan reklamasi (jamrek) sekaligus diwarnai indikasi keterlibatan pejabat dalam praktik rente.
“CV Arjuna hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, puluhan bahkan ratusan perusahaan bermain dalam lingkaran yang sama: setoran, pembiaran, dan kolusi,” ungkap Jatam.
Selain soal kerusakan lingkungan, Jatam juga menyoroti korban jiwa akibat lubang tambang yang dibiarkan terbuka.
Baca Juga: Pemprov Kaltim: Void Tambang Bukan Lagi Ancaman, Tapi Sumber Kehidupan Baru
Sejak 2011 hingga 2025, tercatat 49 orang meninggal dunia.
Dari jumlah itu, hanya satu kasus yang sempat masuk proses hukum, namun dengan putusan yang dianggap mencederai keadilan: vonis dua bulan penjara dan denda Rp 1.000.
“Bagi kami, penghentian sementara hanyalah drama birokrasi. Tanpa keterbukaan data, tanpa proses hukum pidana, tanpa pemulihan wilayah, dan tanpa jaminan perlindungan masyarakat, langkah ini tidak lebih dari transaksi kotor di balik meja kekuasaan,” tegas Jatam.
Sebagai tindak lanjut, Jatam mengajukan empat tuntutan pokok.
Pertama, reklamasi dan revegetasi nyata, bukan hanya di atas kertas.
Kedua, transparansi dana jamrek dengan audit independen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya