- Polisi Cek Tambang Marangkayu, Hanya Tinggalkan Bekas Galian
- Tebang Pilih Penegakan Hukum? Praperadilan Lepaskan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim
- KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?
SuaraKaltim.id - Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 36 dari 190 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai jauh dari kata tuntas.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai kebijakan ini hanya sebatas formalitas administratif yang tidak menyentuh akar masalah.
“Penghentian sementara seolah-olah memberi pesan bahwa pemerintah tegas. Padahal, mayoritas perusahaan tambang di Kalimantan Timur beroperasi dengan model bisnis yang sama, ekspor batu bara, raup untung, tinggalkan lubang,” tegas Jatam Kaltim disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 Juli 2025.
Menurut Jatam Kaltim, praktik penghentian dan sanksi dalam dunia pertambangan kerap berujung pada kompromi antara pemerintah dan perusahaan.
Sanksi yang semestinya menimbulkan efek jera justru direduksi menjadi sekadar urusan administrasi atau denda yang jauh dari kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Kasus CV Arjuna disebut sebagai contoh gamblang.
Perusahaan itu bermasalah dalam penyetoran dana jaminan reklamasi (jamrek) sekaligus diwarnai indikasi keterlibatan pejabat dalam praktik rente.
“CV Arjuna hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, puluhan bahkan ratusan perusahaan bermain dalam lingkaran yang sama: setoran, pembiaran, dan kolusi,” ungkap Jatam.
Selain soal kerusakan lingkungan, Jatam juga menyoroti korban jiwa akibat lubang tambang yang dibiarkan terbuka.
Baca Juga: Pemprov Kaltim: Void Tambang Bukan Lagi Ancaman, Tapi Sumber Kehidupan Baru
Sejak 2011 hingga 2025, tercatat 49 orang meninggal dunia.
Dari jumlah itu, hanya satu kasus yang sempat masuk proses hukum, namun dengan putusan yang dianggap mencederai keadilan: vonis dua bulan penjara dan denda Rp 1.000.
“Bagi kami, penghentian sementara hanyalah drama birokrasi. Tanpa keterbukaan data, tanpa proses hukum pidana, tanpa pemulihan wilayah, dan tanpa jaminan perlindungan masyarakat, langkah ini tidak lebih dari transaksi kotor di balik meja kekuasaan,” tegas Jatam.
Sebagai tindak lanjut, Jatam mengajukan empat tuntutan pokok.
Pertama, reklamasi dan revegetasi nyata, bukan hanya di atas kertas.
Kedua, transparansi dana jamrek dengan audit independen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri