SuaraKaltim.id - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Samarinda yang membebaskan dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum.
Majelis hakim menilai penetapan tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan terhadap Dariah dan Edi cacat prosedur.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bukti yang dikumpulkan tidak mencukupi, sementara penyitaan serta penahanan dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Buruknya koordinasi antarpenegak hukum juga dianggap memperlemah kasus ini.
Hal itu disampaikan Ketua Laboratorium Alam dan Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, Kamis 11 September 2025.
“Lokasi kejadian sama, tapi tersangka yang ditetapkan Gakkum dan Polda berbeda. Ini menunjukkan minimnya koordinasi antar penegak hukum. Kalau seperti ini, publik bisa curiga kasusnya tidak ditangani serius,” ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 14 September 2025.
Rustam menambahkan sejak awal penetapan tersangka sudah lemah secara formil.
Informasi di lapangan sebenarnya menunjukkan keterlibatan Dariah dan Edi, bahkan seorang mandor bernama Riko mengaku memegang surat perintah dari salah satu tersangka.
“Saya pelapor aktivitas tambangnya, bukan pelaku. Tapi yang ditetapkan oleh Gakkum dan Polda tidak sama. Ini membingungkan dan menimbulkan kesan tebang pilih,” jelasnya.
Baca Juga: Samarinda dan Balikpapan Jadi Episentrum Lonjakan Kasus HIV di Kaltim
Ia menegaskan, ketidaksinkronan antara Gakkum dan kepolisian bisa berujung pada gagalnya proses hukum sekaligus memperlemah perlindungan kawasan konservasi.
“Penanganan tambang ilegal selama ini sering berhenti di pelaku lapangan. Kalau tidak ada keseriusan dari Gakkum dan polisi, pelaku utama tidak akan pernah tersentuh,” tegas Rustam.
Putusan bebas ini memperpanjang daftar lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hingga kini belum ada kepastian apakah penyidikan kasus tambang ilegal di KRUS akan dilanjutkan atau diulang dari awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud