SuaraKaltim.id - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Samarinda yang membebaskan dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum.
Majelis hakim menilai penetapan tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan terhadap Dariah dan Edi cacat prosedur.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bukti yang dikumpulkan tidak mencukupi, sementara penyitaan serta penahanan dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Buruknya koordinasi antarpenegak hukum juga dianggap memperlemah kasus ini.
Hal itu disampaikan Ketua Laboratorium Alam dan Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, Kamis 11 September 2025.
“Lokasi kejadian sama, tapi tersangka yang ditetapkan Gakkum dan Polda berbeda. Ini menunjukkan minimnya koordinasi antar penegak hukum. Kalau seperti ini, publik bisa curiga kasusnya tidak ditangani serius,” ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 14 September 2025.
Rustam menambahkan sejak awal penetapan tersangka sudah lemah secara formil.
Informasi di lapangan sebenarnya menunjukkan keterlibatan Dariah dan Edi, bahkan seorang mandor bernama Riko mengaku memegang surat perintah dari salah satu tersangka.
“Saya pelapor aktivitas tambangnya, bukan pelaku. Tapi yang ditetapkan oleh Gakkum dan Polda tidak sama. Ini membingungkan dan menimbulkan kesan tebang pilih,” jelasnya.
Baca Juga: Samarinda dan Balikpapan Jadi Episentrum Lonjakan Kasus HIV di Kaltim
Ia menegaskan, ketidaksinkronan antara Gakkum dan kepolisian bisa berujung pada gagalnya proses hukum sekaligus memperlemah perlindungan kawasan konservasi.
“Penanganan tambang ilegal selama ini sering berhenti di pelaku lapangan. Kalau tidak ada keseriusan dari Gakkum dan polisi, pelaku utama tidak akan pernah tersentuh,” tegas Rustam.
Putusan bebas ini memperpanjang daftar lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hingga kini belum ada kepastian apakah penyidikan kasus tambang ilegal di KRUS akan dilanjutkan atau diulang dari awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Rekomendasi Krim Malam Atasi Flek Hitam: Kulit Segar, Lawan Tanda Penuaan
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara
-
Gubernur Rudy Mas'ud: Jangan Bangga Bangun Gedung, Tapi Pelayanan Dasar Lemah
-
Sepatu Sempit Berujung Siswa SMK Meninggal, Dinas Pendidikan Kaltim Buka Suara