SuaraKaltim.id - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Samarinda yang membebaskan dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum.
Majelis hakim menilai penetapan tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan terhadap Dariah dan Edi cacat prosedur.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bukti yang dikumpulkan tidak mencukupi, sementara penyitaan serta penahanan dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Buruknya koordinasi antarpenegak hukum juga dianggap memperlemah kasus ini.
Hal itu disampaikan Ketua Laboratorium Alam dan Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, Kamis 11 September 2025.
“Lokasi kejadian sama, tapi tersangka yang ditetapkan Gakkum dan Polda berbeda. Ini menunjukkan minimnya koordinasi antar penegak hukum. Kalau seperti ini, publik bisa curiga kasusnya tidak ditangani serius,” ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 14 September 2025.
Rustam menambahkan sejak awal penetapan tersangka sudah lemah secara formil.
Informasi di lapangan sebenarnya menunjukkan keterlibatan Dariah dan Edi, bahkan seorang mandor bernama Riko mengaku memegang surat perintah dari salah satu tersangka.
“Saya pelapor aktivitas tambangnya, bukan pelaku. Tapi yang ditetapkan oleh Gakkum dan Polda tidak sama. Ini membingungkan dan menimbulkan kesan tebang pilih,” jelasnya.
Baca Juga: Samarinda dan Balikpapan Jadi Episentrum Lonjakan Kasus HIV di Kaltim
Ia menegaskan, ketidaksinkronan antara Gakkum dan kepolisian bisa berujung pada gagalnya proses hukum sekaligus memperlemah perlindungan kawasan konservasi.
“Penanganan tambang ilegal selama ini sering berhenti di pelaku lapangan. Kalau tidak ada keseriusan dari Gakkum dan polisi, pelaku utama tidak akan pernah tersentuh,” tegas Rustam.
Putusan bebas ini memperpanjang daftar lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hingga kini belum ada kepastian apakah penyidikan kasus tambang ilegal di KRUS akan dilanjutkan atau diulang dari awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi