SuaraKaltim.id - Penangkapan Dayang Donna Faroek dan pengusaha Rudy Ong Chandra dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik mafia tambang yang telah lama bercokol.
Bagi Jatam, perkara ini bukan hanya soal kerugian negara, melainkan menyangkut kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan manusia.
Hal itu disampaikan Jatam Kaltim dalam keterangan resminya, Kamis, 11 Septembr 2025, menyoroti konsesi 34 ribu hektare yang diselewengkan melalui tujuh IUP, di antaranya PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Sepiak Jaya Kaltim.
“Luasan itu bukan angka kecil, setara lebih dari setengah luas Kota Balikpapan,” tulisnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 13 September 2025.
Jejak Lama Rente Tambang
Jatam menilai praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar sejak awal 2000-an ketika otonomi daerah memberi keleluasaan kepala daerah menerbitkan izin tambang.
Dari catatan mereka, lebih dari 1.400 IUP keluar sejak 2003, banyak di antaranya sarat gratifikasi dan jual beli izin.
Nama Rudy Ong disebut mengantongi izin lewat lobi politik, aliran dana, hingga mekanisme ilegal lainnya.
“Pertanyaannya, apakah proses hukum Donna Faroek dan Rudy Ong benar-benar akan mengubah bobroknya tata kelola perizinan di Kaltim?” kritik Jatam.
Baca Juga: Chandra Setiawan Diperiksa KPK, Disebut Jadi Kurir Suap IUP Kaltim
Korban Manusia dan Alam
Bagi Jatam, kerugian yang paling nyata ada di lapangan: lubang tambang tanpa reklamasi telah merenggut nyawa 49 anak, sungai-sungai rusak oleh limbah, dan desa-desa kehilangan lahan pertanian.
“Luasan 34 ribu hektar itu berarti lebih setengah Balikpapan hilang dari peta ruang hidup rakyat, berganti lubang-lubang maut,” tegas mereka.
Tuntutan kepada Pemerintah
Untuk itu, Jatam mengajukan lima tuntutan, mulai dari penegakan hukum yang transparan, audit nasional terhadap izin bermasalah, penutupan lubang tambang, hingga penghitungan kerugian ekologis oleh KPK.
“Seharusnya kebijakan berangkat dari analisis ilmiah dan empirik. Permasalahan nyata adalah alokasi tambang yang melampaui daya dukung ekologi, minimnya akses informasi, kriminalisasi warga, dan pertambangan sebagai sumber pembiayaan politik,” jelas Jatam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%