SuaraKaltim.id - Penangkapan Dayang Donna Faroek dan pengusaha Rudy Ong Chandra dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik mafia tambang yang telah lama bercokol.
Bagi Jatam, perkara ini bukan hanya soal kerugian negara, melainkan menyangkut kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan manusia.
Hal itu disampaikan Jatam Kaltim dalam keterangan resminya, Kamis, 11 Septembr 2025, menyoroti konsesi 34 ribu hektare yang diselewengkan melalui tujuh IUP, di antaranya PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Sepiak Jaya Kaltim.
“Luasan itu bukan angka kecil, setara lebih dari setengah luas Kota Balikpapan,” tulisnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 13 September 2025.
Jejak Lama Rente Tambang
Jatam menilai praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar sejak awal 2000-an ketika otonomi daerah memberi keleluasaan kepala daerah menerbitkan izin tambang.
Dari catatan mereka, lebih dari 1.400 IUP keluar sejak 2003, banyak di antaranya sarat gratifikasi dan jual beli izin.
Nama Rudy Ong disebut mengantongi izin lewat lobi politik, aliran dana, hingga mekanisme ilegal lainnya.
“Pertanyaannya, apakah proses hukum Donna Faroek dan Rudy Ong benar-benar akan mengubah bobroknya tata kelola perizinan di Kaltim?” kritik Jatam.
Baca Juga: Chandra Setiawan Diperiksa KPK, Disebut Jadi Kurir Suap IUP Kaltim
Korban Manusia dan Alam
Bagi Jatam, kerugian yang paling nyata ada di lapangan: lubang tambang tanpa reklamasi telah merenggut nyawa 49 anak, sungai-sungai rusak oleh limbah, dan desa-desa kehilangan lahan pertanian.
“Luasan 34 ribu hektar itu berarti lebih setengah Balikpapan hilang dari peta ruang hidup rakyat, berganti lubang-lubang maut,” tegas mereka.
Tuntutan kepada Pemerintah
Untuk itu, Jatam mengajukan lima tuntutan, mulai dari penegakan hukum yang transparan, audit nasional terhadap izin bermasalah, penutupan lubang tambang, hingga penghitungan kerugian ekologis oleh KPK.
“Seharusnya kebijakan berangkat dari analisis ilmiah dan empirik. Permasalahan nyata adalah alokasi tambang yang melampaui daya dukung ekologi, minimnya akses informasi, kriminalisasi warga, dan pertambangan sebagai sumber pembiayaan politik,” jelas Jatam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025