Denada S Putri | Dea Hardiningsih Irianto
Senin, 08 September 2025 | 20:37 WIB
Kolase foto Rudy Ong, Awang Faroek, dan Dayang Donna. [Ist]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mempertegas langkahnya dalam mengusut dugaan praktik suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah menahan salah satu pengusaha kunci, giliran Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), yang akan diperiksa penyidik.

“Pada hari Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Donna, yang juga putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Budi belum merinci materi pemeriksaan dan juga belum dapat memastikan apakah Donna akan memenuhi panggilan tersebut.

Rudy Ong Dijemput Paksa

Sehari sebelum pemanggilan Donna, KPK sudah mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC).

“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Budi.

Rudy kemudian langsung ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh 700 Kepala Desa Ditangkap KPK karena Korupsi, Benarkah?

Tiga Tersangka Utama

Dalam kasus yang disebut melibatkan transaksi pada periode kepemimpinan Awang Faroek Ishak tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama: Awang Faroek Ishak (AFI), putrinya Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), serta Rudy Ong Chandra (ROC), komisaris di sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.

Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek dan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri sejak September 2024 terhadap ketiganya.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika.

Babak Krusial

Dengan ditahannya Rudy Ong dan dipanggilnya Dayang Donna, kasus dugaan suap perizinan tambang di Kaltim kini memasuki fase krusial.

Load More