- RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas
- Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
- Elite di Luar, Tikus di Dalam: Karyawan RSHD Protes Tunggakan Gaji
SuaraKaltim.id - Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda menghadapi ancaman serius setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan keterlambatan pembayaran upah dan lembur karyawan dengan total tunggakan sekitar Rp 1,3 miliar.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penetapan terhadap hak pekerja sejak laporan masuk pada April lalu.
Penetapan itu mencakup gaji pokok, lembur, dan denda keterlambatan.
“Penetapan itu sudah dilakukan oleh pengawas tenaga kerja. Jika tidak ditindaklanjuti, maka konsekuensinya adalah sanksi pidana. Tidak membayar upah merupakan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang bisa dikenai pidana,” tegas Rozani, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 24 September 2025.
Meski manajemen RSHD telah memenuhi undangan klarifikasi, data yang disampaikan dinilai tidak lengkap.
Pihak rumah sakit juga beralasan kesulitan finansial menjadi penyebab keterlambatan, namun Rozani menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Para karyawan tetap menjalankan kewajiban mereka, bahkan hingga rumah sakit menghentikan operasionalnya. Maka sudah seharusnya hak mereka juga diberikan,” ucapnya.
Disnakertrans, kata dia, tetap mendorong penyelesaian bipartit antara manajemen dan perwakilan pekerja untuk menghindari jalur pidana.
“Kalau bisa dicapai kesepakatan bipartit, tentu lebih baik agar tidak berlanjut ke ranah pidana. Tapi kalau tidak ada iktikad baik, tentu pengawas akan terus mengawal proses hukum,” ujarnya.
Baca Juga: RSHD Hadapi Tuduhan Malpraktik di RDP, Kuasa Hukum: Semua Sesuai Aturan
Terkait wacana penyitaan aset, Rozani menegaskan hal itu bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami sebagai organisasi publik hanya memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi. Soal aset, itu ranahnya gugatan perdata. Tapi jika ada pekerja yang menggugat berdasarkan penetapan pengawas, tentu itu dimungkinkan,” katanya.
Jika penetapan pembayaran tetap diabaikan, kasus RSHD akan dibawa ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pengawas akan membuat laporan kejadian. Selanjutnya akan ditangani oleh PPNS, diteruskan ke penuntut umum, dan berlanjut ke persidangan,” pungkas Rozani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Tunggakan Rp 1,3 Miliar, RSHD Samarinda Terancam Sanksi Pidana
-
DBH Turun 6,97 Persen, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi PAD
-
Suhu 33 Derajat dan Rumput Kering, Karhutla Ancam Sejumlah Wilayah Kaltim
-
Basuki Hadimuljono Sambut Langkah Hipmi Kaltim dalam Pembangunan IKN
-
Pemkot Bontang Tegas: Dapur MBG Langgar SOP Akan Ditindak