- RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas
- Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
- Elite di Luar, Tikus di Dalam: Karyawan RSHD Protes Tunggakan Gaji
SuaraKaltim.id - Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda menghadapi ancaman serius setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan keterlambatan pembayaran upah dan lembur karyawan dengan total tunggakan sekitar Rp 1,3 miliar.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penetapan terhadap hak pekerja sejak laporan masuk pada April lalu.
Penetapan itu mencakup gaji pokok, lembur, dan denda keterlambatan.
“Penetapan itu sudah dilakukan oleh pengawas tenaga kerja. Jika tidak ditindaklanjuti, maka konsekuensinya adalah sanksi pidana. Tidak membayar upah merupakan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang bisa dikenai pidana,” tegas Rozani, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 24 September 2025.
Meski manajemen RSHD telah memenuhi undangan klarifikasi, data yang disampaikan dinilai tidak lengkap.
Pihak rumah sakit juga beralasan kesulitan finansial menjadi penyebab keterlambatan, namun Rozani menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Para karyawan tetap menjalankan kewajiban mereka, bahkan hingga rumah sakit menghentikan operasionalnya. Maka sudah seharusnya hak mereka juga diberikan,” ucapnya.
Disnakertrans, kata dia, tetap mendorong penyelesaian bipartit antara manajemen dan perwakilan pekerja untuk menghindari jalur pidana.
“Kalau bisa dicapai kesepakatan bipartit, tentu lebih baik agar tidak berlanjut ke ranah pidana. Tapi kalau tidak ada iktikad baik, tentu pengawas akan terus mengawal proses hukum,” ujarnya.
Baca Juga: RSHD Hadapi Tuduhan Malpraktik di RDP, Kuasa Hukum: Semua Sesuai Aturan
Terkait wacana penyitaan aset, Rozani menegaskan hal itu bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami sebagai organisasi publik hanya memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi. Soal aset, itu ranahnya gugatan perdata. Tapi jika ada pekerja yang menggugat berdasarkan penetapan pengawas, tentu itu dimungkinkan,” katanya.
Jika penetapan pembayaran tetap diabaikan, kasus RSHD akan dibawa ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pengawas akan membuat laporan kejadian. Selanjutnya akan ditangani oleh PPNS, diteruskan ke penuntut umum, dan berlanjut ke persidangan,” pungkas Rozani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya