- RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas
- Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
- Elite di Luar, Tikus di Dalam: Karyawan RSHD Protes Tunggakan Gaji
SuaraKaltim.id - Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda menghadapi ancaman serius setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan keterlambatan pembayaran upah dan lembur karyawan dengan total tunggakan sekitar Rp 1,3 miliar.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penetapan terhadap hak pekerja sejak laporan masuk pada April lalu.
Penetapan itu mencakup gaji pokok, lembur, dan denda keterlambatan.
“Penetapan itu sudah dilakukan oleh pengawas tenaga kerja. Jika tidak ditindaklanjuti, maka konsekuensinya adalah sanksi pidana. Tidak membayar upah merupakan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang bisa dikenai pidana,” tegas Rozani, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 24 September 2025.
Meski manajemen RSHD telah memenuhi undangan klarifikasi, data yang disampaikan dinilai tidak lengkap.
Pihak rumah sakit juga beralasan kesulitan finansial menjadi penyebab keterlambatan, namun Rozani menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Para karyawan tetap menjalankan kewajiban mereka, bahkan hingga rumah sakit menghentikan operasionalnya. Maka sudah seharusnya hak mereka juga diberikan,” ucapnya.
Disnakertrans, kata dia, tetap mendorong penyelesaian bipartit antara manajemen dan perwakilan pekerja untuk menghindari jalur pidana.
“Kalau bisa dicapai kesepakatan bipartit, tentu lebih baik agar tidak berlanjut ke ranah pidana. Tapi kalau tidak ada iktikad baik, tentu pengawas akan terus mengawal proses hukum,” ujarnya.
Baca Juga: RSHD Hadapi Tuduhan Malpraktik di RDP, Kuasa Hukum: Semua Sesuai Aturan
Terkait wacana penyitaan aset, Rozani menegaskan hal itu bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami sebagai organisasi publik hanya memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi. Soal aset, itu ranahnya gugatan perdata. Tapi jika ada pekerja yang menggugat berdasarkan penetapan pengawas, tentu itu dimungkinkan,” katanya.
Jika penetapan pembayaran tetap diabaikan, kasus RSHD akan dibawa ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pengawas akan membuat laporan kejadian. Selanjutnya akan ditangani oleh PPNS, diteruskan ke penuntut umum, dan berlanjut ke persidangan,” pungkas Rozani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien
-
Kala Dinasti Politik Rudy Mas'ud Jadi Omongan, Bermula dari Mobil Dinas Mewah
-
Mobil Dinas Mewah Disindir Prabowo, Rudy Mas'ud Ternyata Punya Harta Ratusan Miliar