Denada S Putri
Rabu, 24 September 2025 | 19:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • CEK FAKTA: Prabowo dan Gibran Akan Penjarakan Semua Anggota DPR yang Tolak RUU Perampasan Aset
  • CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
  • CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo

SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai disahkan.

Menurutnya, tahapan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

"Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September 2025, dikutip dari ANTARA.

Dasco menekankan RUU Perampasan Aset harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan lain.

Untuk itu, Badan Keahlian DPR RI sedang menyiapkan draf dengan menyusun, mengompilasi, serta menyinkronkan pasal-pasal terkait.

"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," ujar Pimpinan DPR yang membidangi urusan politik dan keamanan tersebut.

Ia menyebut fokus DPR saat ini adalah memastikan rancangan regulasi tersebut matang, sehingga implementasi perampasan aset bisa benar-benar berjalan efektif.

Sementara itu, Dasco juga menyoroti dinamika pembahasan revisi KUHAP.

Menurutnya, secara teknis Komisi III DPR sudah siap menuntaskannya, namun aspirasi publik yang terus berdatangan membuat proses pengesahan memerlukan waktu tambahan.

Baca Juga: Dasco Bantah Kabar Surpres Kapolri dari Presiden Prabowo

"KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus," ucapnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Bahkan, RUU ini juga diposisikan dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai langkah antisipasi bila pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang.

Load More