- CEK FAKTA: Prabowo dan Gibran Akan Penjarakan Semua Anggota DPR yang Tolak RUU Perampasan Aset
- CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
- CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai disahkan.
Menurutnya, tahapan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September 2025, dikutip dari ANTARA.
Dasco menekankan RUU Perampasan Aset harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan lain.
Untuk itu, Badan Keahlian DPR RI sedang menyiapkan draf dengan menyusun, mengompilasi, serta menyinkronkan pasal-pasal terkait.
"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," ujar Pimpinan DPR yang membidangi urusan politik dan keamanan tersebut.
Ia menyebut fokus DPR saat ini adalah memastikan rancangan regulasi tersebut matang, sehingga implementasi perampasan aset bisa benar-benar berjalan efektif.
Sementara itu, Dasco juga menyoroti dinamika pembahasan revisi KUHAP.
Menurutnya, secara teknis Komisi III DPR sudah siap menuntaskannya, namun aspirasi publik yang terus berdatangan membuat proses pengesahan memerlukan waktu tambahan.
Baca Juga: Dasco Bantah Kabar Surpres Kapolri dari Presiden Prabowo
"KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus," ucapnya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Bahkan, RUU ini juga diposisikan dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai langkah antisipasi bila pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout