- CEK FAKTA: Prabowo dan Gibran Akan Penjarakan Semua Anggota DPR yang Tolak RUU Perampasan Aset
- CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
- CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai disahkan.
Menurutnya, tahapan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September 2025, dikutip dari ANTARA.
Dasco menekankan RUU Perampasan Aset harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan lain.
Untuk itu, Badan Keahlian DPR RI sedang menyiapkan draf dengan menyusun, mengompilasi, serta menyinkronkan pasal-pasal terkait.
"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," ujar Pimpinan DPR yang membidangi urusan politik dan keamanan tersebut.
Ia menyebut fokus DPR saat ini adalah memastikan rancangan regulasi tersebut matang, sehingga implementasi perampasan aset bisa benar-benar berjalan efektif.
Sementara itu, Dasco juga menyoroti dinamika pembahasan revisi KUHAP.
Menurutnya, secara teknis Komisi III DPR sudah siap menuntaskannya, namun aspirasi publik yang terus berdatangan membuat proses pengesahan memerlukan waktu tambahan.
Baca Juga: Dasco Bantah Kabar Surpres Kapolri dari Presiden Prabowo
"KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus," ucapnya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Bahkan, RUU ini juga diposisikan dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai langkah antisipasi bila pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua
-
Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar
-
Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik