- Polres Bontang Amankan Pria 30 Tahun Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
- Alarm DBD di Bontang: 152 Kasus, 2 Anak Jadi Korban Jiwa
- Usulan 10 Ribu Sambungan Baru, Tapi 7 Ribu Warga Bontang Masih Tanpa Jargas
SuaraKaltim.id - Polres Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah menilai pedagang beras yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Praktik tersebut memang melanggar aturan, namun tidak termasuk ranah pidana.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, dasar hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
Sanksi hanya sebatas administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Setelah kami koordinasi dengan Polda, menjual beras di atas HET tidak ada pidananya. Sanksinya hanya administrasi,” ujarnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 28 September 2025.
Meski begitu, Randy menegaskan praktik beras oplosan—mencampur beras medium dengan premium—berbeda persoalan.
Hal tersebut bisa diproses hukum menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Tingginya harga beras di Bontang sendiri, kata Randy, lebih dipengaruhi faktor pasokan.
“Kami terus pantau untuk mencari akar masalah kenaikan harga. Rupanya karena Bontang bukan daerah penghasil beras,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Bontang Amankan Pria 30 Tahun Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Untuk meringankan beban warga, pemerintah rutin menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM).
Melalui program ini, beras medium dijual Rp 60 ribu per 5 kilogram, lebih rendah dibanding harga pasaran yang sempat tembus Rp 75 ribu.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPPP Bontang, Debora Krisniani, menyebut distribusi beras SPHP kualitas medium mencapai 66,5 ton dalam tiga bulan terakhir.
“Lewat GPM, beras SPHP 5 kilogram dijual Rp 60 ribu. Harganya jauh lebih terjangkau dibanding di pasaran,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD