- Polres Bontang Amankan Pria 30 Tahun Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
- Alarm DBD di Bontang: 152 Kasus, 2 Anak Jadi Korban Jiwa
- Usulan 10 Ribu Sambungan Baru, Tapi 7 Ribu Warga Bontang Masih Tanpa Jargas
SuaraKaltim.id - Polres Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah menilai pedagang beras yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Praktik tersebut memang melanggar aturan, namun tidak termasuk ranah pidana.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, dasar hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
Sanksi hanya sebatas administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Setelah kami koordinasi dengan Polda, menjual beras di atas HET tidak ada pidananya. Sanksinya hanya administrasi,” ujarnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 28 September 2025.
Meski begitu, Randy menegaskan praktik beras oplosan—mencampur beras medium dengan premium—berbeda persoalan.
Hal tersebut bisa diproses hukum menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Tingginya harga beras di Bontang sendiri, kata Randy, lebih dipengaruhi faktor pasokan.
“Kami terus pantau untuk mencari akar masalah kenaikan harga. Rupanya karena Bontang bukan daerah penghasil beras,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Bontang Amankan Pria 30 Tahun Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Untuk meringankan beban warga, pemerintah rutin menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM).
Melalui program ini, beras medium dijual Rp 60 ribu per 5 kilogram, lebih rendah dibanding harga pasaran yang sempat tembus Rp 75 ribu.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPPP Bontang, Debora Krisniani, menyebut distribusi beras SPHP kualitas medium mencapai 66,5 ton dalam tiga bulan terakhir.
“Lewat GPM, beras SPHP 5 kilogram dijual Rp 60 ribu. Harganya jauh lebih terjangkau dibanding di pasaran,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah