- Polres Bontang Amankan Pria 30 Tahun Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
- Alarm DBD di Bontang: 152 Kasus, 2 Anak Jadi Korban Jiwa
- Usulan 10 Ribu Sambungan Baru, Tapi 7 Ribu Warga Bontang Masih Tanpa Jargas
SuaraKaltim.id - Polres Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah menilai pedagang beras yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Praktik tersebut memang melanggar aturan, namun tidak termasuk ranah pidana.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, dasar hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
Sanksi hanya sebatas administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Setelah kami koordinasi dengan Polda, menjual beras di atas HET tidak ada pidananya. Sanksinya hanya administrasi,” ujarnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 28 September 2025.
Meski begitu, Randy menegaskan praktik beras oplosan—mencampur beras medium dengan premium—berbeda persoalan.
Hal tersebut bisa diproses hukum menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Tingginya harga beras di Bontang sendiri, kata Randy, lebih dipengaruhi faktor pasokan.
“Kami terus pantau untuk mencari akar masalah kenaikan harga. Rupanya karena Bontang bukan daerah penghasil beras,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Bontang Amankan Pria 30 Tahun Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Untuk meringankan beban warga, pemerintah rutin menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM).
Melalui program ini, beras medium dijual Rp 60 ribu per 5 kilogram, lebih rendah dibanding harga pasaran yang sempat tembus Rp 75 ribu.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPPP Bontang, Debora Krisniani, menyebut distribusi beras SPHP kualitas medium mencapai 66,5 ton dalam tiga bulan terakhir.
“Lewat GPM, beras SPHP 5 kilogram dijual Rp 60 ribu. Harganya jauh lebih terjangkau dibanding di pasaran,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
CEK FAKTA: Israel Minta Bantuan NATO Hadapi Indonesia
-
80 Persen Warga PPU dan IKN Ditargetkan Nikmati Air Bersih dalam 5 Tahun
-
Harga Beras di Bontang Tembus Rp 75 Ribu, GPM Hadirkan Solusi Lebih Murah
-
Waspada! Makanan MBG Harus Habis dalam 4 Jam, Jika Tidak Bisa Berbahaya
-
Roda Ekonomi Desa Penyangga IKN Digairahkan lewat Program Korporasi Ternak