Denada S Putri
Senin, 29 September 2025 | 16:14 WIB
Ilustrasi honorer. [Ist]
Baca 10 detik
  • Suhu 33 Derajat dan Rumput Kering, Karhutla Ancam Sejumlah Wilayah Kaltim
  • Pesisir Kaltim Bersiap Hadapi Pasang Laut 2,8 Meter, BMKG Ingatkan Risiko Banjir Rob
  • Soal DBON, Hamas Akui Pernah Diperiksa Tapi Bukan sebagai Ketua DPRD

SuaraKaltim.id - Ketidakpastian status ratusan tenaga honorer non-database di Kalimantan Timur (Kaltim) terus berlanjut.

Hingga penghujung September 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengaku belum menerima keputusan resmi dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, menyebut pihaknya telah berupaya meminta kejelasan sejak beberapa bulan lalu.

Hal itu disampaikan Yuli, Sabtu, 27 September 2025.

“Surat sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur. Tapi sampai sekarang, kami masih diminta menunggu arahan resmi dari KemenPAN-RB,” ujar Yuli, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin, 29 September 2025.

Menurut Yuli, kewenangan penuh terkait pengangkatan honorer menjadi ASN memang berada pada pemerintah pusat.

Daerah, termasuk Kaltim, tidak bisa membuat kebijakan sendiri tanpa dasar hukum yang jelas.

“Aturan kepegawaian itu domain nasional. Kami hanya bisa menyampaikan kondisi dan menunggu regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, BKD masih berkonsentrasi menyelesaikan tahapan pengangkatan ASN dan PPPK, termasuk formasi paruh waktu.

Baca Juga: Suhu 33 Derajat dan Rumput Kering, Karhutla Ancam Sejumlah Wilayah Kaltim

Persoalan tenaga honorer non-database diyakini Yuli tidak hanya terjadi di Kaltim, melainkan juga di daerah lain sehingga kemungkinan besar penyelesaiannya dilakukan secara bertahap.

Di sisi lain, para tenaga honorer non-database mulai menunjukkan keresahan.

Perwakilan mereka, Rizqi Pratama, menuturkan bahwa sinyal positif sempat muncul dari komunikasi dengan KemenPAN-RB, namun belum ada tindak lanjut konkret.

“Kami diminta bersabar karena prosesnya bertahap dan menunggu aturan khusus. Tapi semakin lama, status kami tetap tidak jelas,” kata Rizqi.

Ia juga menyoroti ketidaksamaan data jumlah honorer.

Menurut catatan mereka, ada sekitar 600 orang, sedangkan data resmi BKD menyebut hanya 300 orang.

Load More