- Pemkot Samarinda Tata Ulang Pasar Pagi: Retribusi Tetap Rp4.000, Bayar Pakai QRIS
- Aksi Sosial atau Strategi? Warganet Ramai Tanggapi Polisi Samarinda Bagi-bagi Beras ke Ojol
- Perda 1989 Sudah Usang, Pemprov Kaltim Siap Luncurkan Regulasi Sungai Baru
SuaraKaltim.id - Polemik retribusi penggunaan Stadion Gelora Kadrie Oening, Samarinda, kembali mencuat setelah spanduk imbauan soal biaya penggunaan lintasan atletik dan lapangan sepak bola terpampang di kawasan stadion.
Informasi itu ramai dibicarakan warganet dan memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk pegiat olahraga lari di media sosial (Medsos).
Salah satunya datang dari selebgram asal Samarinda, Rolan Sihombing.
Ia menilai kebijakan itu membatasi ruang publik yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat luas.
“Jujur sedih banget lapangan Stadion Kadrie Oening nggak boleh dimasukin lagi. Di lapangan ini saya bertemu Davin bocil yang bisa lari kencang, Madan yang berkebutuhan khusus, dan Hasyid yang bisa lari sekencang itu berkat latihan di lapangan ini. Apa bapak/ibu nggak peduli dengan bibit muda kalian?” tulis Rolan dalam unggahan instastory-nya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 28 September 2025.
Menanggapi kritik itu, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, menegaskan bahwa aturan retribusi bukanlah hal baru.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Sejak 2021 itu sudah kita berlakukan dan terapkan. Karena Perda ini wajib distribusi itu termasuk pemerintah sendiri. Jadi ini bukan hal baru,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihak UPTD terikat pada regulasi sehingga tidak bisa begitu saja memberikan akses gratis.
Baca Juga: Aksi Sosial atau Strategi? Warganet Ramai Tanggapi Polisi Samarinda Bagi-bagi Beras ke Ojol
Setiap penggunaan stadion, katanya, akan diaudit inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau kami tidak jalankan perda itu, maka kami dianggap menyalahi aturan. Saya hanya melaksanakan tugas berdasarkan dasar hukum yang ada,” jelasnya.
Adapun tarif yang berlaku meliputi: lintasan atletik Rp 500 ribu per agenda/hari, lapangan sepak bola malam hari Rp 40 juta (komersial) atau Rp 25 juta (sosial), siang hari Rp 30 juta (komersial) atau Rp 20 juta (sosial), serta latihan siang Rp 2 juta per dua jam.
Junaidi menambahkan, ruang perubahan tetap terbuka apabila masyarakat menolak skema retribusi tersebut.
Namun mekanismenya harus melalui jalur resmi.
“Kalau ada pro kontra, mari dicari solusinya. Tapi perubahan hanya bisa lewat revisi perda, bukan keputusan UPTD,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional