-
Warga terdampak proyek IKN di PPU mulai menerima sertifikat hak pakai dalam skema reforma agraria, tahap pertama diberikan kepada 23 dari total 129 penerima manfaat.
-
Sertifikat hak pakai memberi kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi, termasuk akses kredit, peningkatan nilai tanah, dan peluang peningkatan status menjadi hak milik setelah 10 tahun.
-
Program ini dinilai mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga aset negara, serta menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan agraria di kawasan IKN.
SuaraKaltim.id - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), kini mulai mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan mereka.
Kepastian itu diwujudkan melalui penyerahan sertifikat hak pakai dalam skema reforma agraria.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, di Penajam, Minggu, 28 September 2025.
"Tahap pertama, sertifikat hak pakai sudah diserahkan kepada 23 orang dari total 129 warga subjek penerima manfaat program reforma agraria," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa, 30 September 2025.
Menurutnya, sertifikat hak pakai memberi jaminan hukum sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan lahan secara lebih produktif.
Skema ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, di mana hak pakai ditempatkan di atas hak pengelolaan (HPL).
Para penerima manfaat merupakan warga terdampak pembangunan Bandara Nusantara dan ruas tol seksi 5B.
Parman menegaskan, sisanya akan menerima sertifikat setelah semua syarat administrasi dan teknis terpenuhi.
Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan, "Skema hak pakai memberi kepastian hukum kepada warga atas tanah yang digarap serta bisa meminimalkan penyalahgunaan tanah negara, termasuk dari praktik mafia tanah."
Baca Juga: Sorotan Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar, Kadispar Kaltim: Jumlah itu Kecil
Ia menjelaskan, sertifikat hak pakai juga membuka manfaat ekonomi, mulai dari akses jaminan kredit, peningkatan nilai tanah, hingga opsi peningkatan status menjadi hak milik setelah 10 tahun.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyebut langkah Badan Bank Tanah ini sangat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
"Badan Bank Tanah mendukung kesejahteraan warga karena memiliki kepastian hukum atas lahan yang dikelola, yang bisa bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga aset negara," katanya.
Sementara itu, warga penerima manfaat, Sutrisno, dari Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, mengaku bersyukur.
"Lahan dimanfaatkan sebaik mungkin meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya.
Ia berharap pemerintah terus memberikan pendampingan agar program reforma agraria berjalan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Cleo Smart Run 5K Hadir Kembali di Tahun Ini. Ayo Buruan Daftar Lewat Blibli!
-
Empat Potensi Malaadministrasi MBG Jadi Alarm bagi Pemerintah
-
Ditjen Bina Adwil Pastikan Anggaran Kemendagri Tepat Sasaran dan Transparan
-
Ombudsman Minta BGN Perketat Mutu Program MBG Setelah Kasus Keracunan
-
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Target 20.000 Fresh Graduate