-
Warga terdampak proyek IKN di PPU mulai menerima sertifikat hak pakai dalam skema reforma agraria, tahap pertama diberikan kepada 23 dari total 129 penerima manfaat.
-
Sertifikat hak pakai memberi kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi, termasuk akses kredit, peningkatan nilai tanah, dan peluang peningkatan status menjadi hak milik setelah 10 tahun.
-
Program ini dinilai mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga aset negara, serta menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan agraria di kawasan IKN.
SuaraKaltim.id - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), kini mulai mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan mereka.
Kepastian itu diwujudkan melalui penyerahan sertifikat hak pakai dalam skema reforma agraria.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, di Penajam, Minggu, 28 September 2025.
"Tahap pertama, sertifikat hak pakai sudah diserahkan kepada 23 orang dari total 129 warga subjek penerima manfaat program reforma agraria," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa, 30 September 2025.
Menurutnya, sertifikat hak pakai memberi jaminan hukum sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan lahan secara lebih produktif.
Skema ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, di mana hak pakai ditempatkan di atas hak pengelolaan (HPL).
Para penerima manfaat merupakan warga terdampak pembangunan Bandara Nusantara dan ruas tol seksi 5B.
Parman menegaskan, sisanya akan menerima sertifikat setelah semua syarat administrasi dan teknis terpenuhi.
Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan, "Skema hak pakai memberi kepastian hukum kepada warga atas tanah yang digarap serta bisa meminimalkan penyalahgunaan tanah negara, termasuk dari praktik mafia tanah."
Baca Juga: Sorotan Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar, Kadispar Kaltim: Jumlah itu Kecil
Ia menjelaskan, sertifikat hak pakai juga membuka manfaat ekonomi, mulai dari akses jaminan kredit, peningkatan nilai tanah, hingga opsi peningkatan status menjadi hak milik setelah 10 tahun.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyebut langkah Badan Bank Tanah ini sangat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
"Badan Bank Tanah mendukung kesejahteraan warga karena memiliki kepastian hukum atas lahan yang dikelola, yang bisa bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga aset negara," katanya.
Sementara itu, warga penerima manfaat, Sutrisno, dari Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, mengaku bersyukur.
"Lahan dimanfaatkan sebaik mungkin meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya.
Ia berharap pemerintah terus memberikan pendampingan agar program reforma agraria berjalan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah