Denada S Putri
Selasa, 30 September 2025 | 22:29 WIB
Makan Bergizi Gratis (Istimewa)
Baca 10 detik
  • Empat Potensi Malaadministrasi MBG: Ombudsman menemukan penundaan berlarut, diskriminasi, lemahnya kompetensi SOP, dan penyimpangan prosedur pengadaan bahan dalam pelaksanaan program MBG.

  • Tiga Saran Perbaikan: ORI mendorong perbaikan penetapan penerima bantuan, penguatan penyelenggaraan SPPG (mutu bahan, SOP, distribusi, BPOM), dan pengawasan melalui koordinasi, evaluasi, serta partisipasi publik.

  • Keberhasilan Program: Tata kelola yang baik, penggunaan anggaran akuntabel, dan sertifikasi keamanan pangan menjadi kunci agar MBG aman, berkualitas, dan bebas insiden.

SuaraKaltim.id - Ombudsman RI (ORI) menekankan bahwa penguatan tata kelola menjadi langkah penting agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap efektif sebagai instrumen peningkatan kualitas gizi dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

"Sistem yang baik akan melahirkan keadilan yang berkelanjutan," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam Konferensi Pers Penyampaian Hasil Kajian Cepat Pencegahan Malaadministrasi dalam Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta, Selasa, 30 September 2025, disadur dari ANTARA.

Yeka mengungkapkan, Ombudsman menemukan empat potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan MBG.

Pertama, penundaan berlarut, terlihat dari verifikasi mitra yang tidak memiliki kepastian waktu dan keterlambatan honorarium staf lapangan.

Kedua, adanya diskriminasi, terkait potensi afiliasi sejumlah yayasan dengan jejaring politik yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam penetapan mitra.

Ketiga, ketidakmampuan atau lemahnya kompetensi dalam penerapan SOP, contohnya dapur yang tidak mencatat suhu dan tidak menyimpan sampel retensi, sehingga investigasi insiden keracunan terhambat.

Keempat, penyimpangan prosedur dalam pengadaan bahan, misalnya kasus beras medium dengan patahan lebih dari 15 persen diterima di Bogor meskipun kontrak menyebut beras premium, serta distribusi sayuran busuk dan lauk yang tidak lengkap di sejumlah daerah.

"Empat bentuk malaadministrasi ini bukan hanya menggambarkan kelemahan tata kelola, melainkan sekaligus menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik, yaitu kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, harus ditegakkan secara konsisten," tegas Yeka.

Untuk mencegah potensi malaadministrasi, ORI merumuskan tiga saran utama.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Dapur MBG, Baru 3 yang Bersertifikat

Pertama, memperbaiki penetapan penerima bantuan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui penyempurnaan regulasi dan penguatan SDM BGN.

Kedua, memperkuat penyelenggaraan SPPG, termasuk pengendalian mutu bahan, standarisasi SOP pengolahan dan menu, konsistensi distribusi, kelancaran arus kas, pembangunan dasbor pengawasan, serta keterlibatan penuh BPOM.

Ketiga, memperkuat pengawasan SPPG melalui sistem koordinasi, evaluasi pelaksanaan, dan partisipasi publik.

"Semoga saran yang disampaikan Ombudsman RI ini dapat segera dilaksanakan," ungkap Yeka.

Ia menekankan, Pemerintah perlu cepat berbenah dengan mengedepankan kualitas daripada kuantitas.

Menurut Yeka, keberhasilan program MBG dapat diukur melalui tiga aspek utama: tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, serta penerapan sertifikasi keamanan pangan untuk mencapai nol insiden di setiap SPPG.

Load More