-
Dinkes Kaltim mempercepat penerbitan Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG sebagai langkah memperkuat keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
-
Sebanyak 42 dari 57 SPPG sudah aktif, namun sebagian belum memiliki SLHS yang menjadi syarat wajib untuk menjamin standar kebersihan dan mencegah risiko keracunan makanan.
-
Dinkes menegaskan tidak akan melonggarkan standar higienitas, sekaligus menyiapkan pelatihan bagi tenaga penjamah makanan dan koordinasi lintas sektor agar seluruh SPPG segera tersertifikasi.
SuaraKaltim.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat standar kebersihan layanan makanan bergizi gratis dengan mempercepat penerbitan Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan pangan, terutama bagi anak-anak penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga awal Oktober 2025, tercatat 42 dari 57 SPPG di Kaltim sudah aktif, namun sebagian masih belum memiliki SLHS sebagai syarat wajib pengawasan kesehatan lingkungan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, di Samarinda, Senin, 6 Oktober 2025.
“Kami ingin semua SPPG yang sudah aktif memiliki SLHS agar bisa dipantau secara menyeluruh dari aspek kesehatan lingkungannya,” ujar Jaya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Menurut Jaya, penerbitan SLHS bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya perlindungan konsumen dari risiko keracunan makanan di tengah masifnya distribusi makanan bergizi gratis di daerah.
“Kalau tidak memperhatikan higienitas, berarti kita membahayakan konsumen, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Dinkes Kaltim akan mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Percepatan MBG untuk mempercepat penerbitan SLHS di seluruh kabupaten dan kota.
Koordinasi lintas sektor ini akan dibarengi pemantauan ketat terhadap dokumen, hasil uji laboratorium, serta pemeriksaan mikrobiologis guna mendeteksi potensi kontaminasi makanan.
Baca Juga: Demi Anak-anak Kaltim, Dapur MBG Harus Bersih dan Bersertifikat
“Kami tidak akan melonggarkan persyaratan meskipun ada dorongan untuk mempercepat. Standar kebersihan tetap prioritas,” kata Jaya.
Selain verifikasi dokumen, Dinkes juga menyiapkan pengambilan sampel makanan di 42 SPPG aktif dan pelatihan bagi tenaga penjamah makanan yang belum bersertifikat.
“Yang belum tersertifikasi akan segera kita latih supaya proses SLHS bisa segera tuntas,” tutup Jaya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI turut mengingatkan pentingnya pemeriksaan cepat terhadap anak-anak penerima program makanan gratis, guna mencegah potensi kasus keracunan.
Meski belum menyebut tenggat waktu pasti, Dinkes Kaltim menargetkan seluruh SPPG di wilayahnya segera memiliki SLHS, dengan pelaksanaan di lapangan yang dikoordinasikan antara Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Dinkes Provinsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer 2026
-
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 46 Miliar untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di PPU
-
Sebagian Wilayah Kaltim Terancam Hujan Lebat dan Petir, Ini Imbauan BMKG
-
Pemkot Bontang Perketat Pengawasan Pasar Usai Kasus Pungli di Loktuan
-
Pemkab PPU Percepat Penyelesaian Hak Warga Terdampak Proyek Penunjang IKN