-
Keselamatan pejalan kaki di Jalan Juanda Samarinda terancam setelah JPO dibongkar, sementara kawasan tersebut padat pelajar dari empat sekolah besar.
-
Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai perlu solusi pengganti seperti pelican crossing agar penyeberangan tetap aman dan sesuai kebiasaan warga.
-
Dishub Samarinda tengah mengkaji penerapan pelican crossing senilai Rp 200–250 juta per unit, namun pelaksanaannya menunggu izin pemerintah pusat karena jalan berstatus nasional.
SuaraKaltim.id - Lalu lintas di kawasan Jalan Juanda, Samarinda, kian padat setiap harinya, terutama di titik persimpangan menuju Jalan Antasari, MT Haryono, dan Pangeran Suryanata.
Kawasan ini menjadi salah satu titik paling sibuk karena berdekatan dengan empat sekolah besar, yakni SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMP Negeri 4, dan SMP Negeri 5.
Namun, sejak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di lokasi tersebut dibongkar, para pelajar dan guru kini harus menyeberang di tengah padatnya arus kendaraan tanpa fasilitas penyeberangan yang aman.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai keselamatan pejalan kaki seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Ia memahami alasan pembongkaran JPO yang tidak terawat dan jarang digunakan, tetapi menekankan pentingnya solusi pengganti yang bisa menjamin keamanan pengguna jalan.
“Ini soal keselamatan. Dulu ada jembatan penyeberangan, tapi faktanya tidak dimanfaatkan masyarakat dan akhirnya terbengkalai. Saat semua jembatan dibongkar, tetap ada siswa maupun guru yang harus menyeberang. Itu berarti harus ada solusi transisi yang benar-benar menjamin keselamatan,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebagai alternatif, Rohim mengusulkan pembangunan pelican crossing yang dinilai lebih efektif dan sesuai dengan kebiasaan warga yang cenderung menyeberang langsung di jalan.
“Warga lebih senang menyeberang langsung di jalan, sehingga fasilitas yang sesuai dengan kebiasaan mereka lebih berpeluang dipakai. Pelican crossing bisa jadi solusi praktis,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar sistem ini difokuskan pada jam-jam sibuk sekolah, seperti pagi dan sore, guna mencegah kemacetan di simpang besar.
Baca Juga: Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tengah melakukan kajian teknis untuk menerapkan pelican crossing di lokasi tersebut.
Sistem ini dinilai lebih aman dibanding zebra cross biasa atau pengaturan manual petugas, karena memberikan jeda waktu yang jelas antara kendaraan dan pejalan kaki.
Dishub masih menyesuaikan durasi lampu dan estimasi anggaran, yang diperkirakan mencapai Rp 200–250 juta per unit.
Namun, pelaksanaannya harus menunggu persetujuan pemerintah pusat, lantaran Jalan Juanda merupakan jalan nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur