-
Kasus pencabulan berulang dialami seorang anak perempuan 10 tahun di Samarinda sejak kelas I SD hingga kelas III, bahkan sempat dipaksa ayah tirinya.
-
Korban mengalami dampak serius, termasuk dugaan penyakit kelamin dan trauma, namun kini kondisi psikologisnya mulai membaik berkat pendampingan TRC PPA Kaltim.
-
Upaya perlindungan dan hukum berjalan, korban dirawat intensif, direncanakan pindah sekolah, serta kasus telah dilaporkan ke Polresta Samarinda untuk proses hukum.
SuaraKaltim.id - Kasus dugaan pencabulan anak kembali mencoreng wajah Samarinda.
Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, sebut saja Mekar (bukan nama sebenarnya), diduga menjadi korban tindak asusila berulang sejak kelas I SD hingga kini duduk di bangku kelas III.
Lebih ironis, korban diduga tertular penyakit kelamin akibat perbuatan para pelaku.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, menyampaikan bahwa pihaknya kini fokus pada pemulihan kondisi korban.
“Korban ini dirawat intens. Karena ada dugaan penyakit kelamin akibat perbuatan tersebut. Saat ini juga sudah ke dokter dan mendapat obat,” jelasnya, dikutip dari kaltimetam.id--Jaringan Suara.com, Kamis, 2 Oktober 2025.
Meski sempat mengalami trauma mendalam, kondisi psikologis Mekar perlahan menunjukkan perbaikan.
Tim kuasa hukum korban, Sudirman, menuturkan, “Alhamdulillah, korban sedang diamankan oleh anggota TRC. Kondisinya ceria karena sering diajak ke tempat-tempat yang bisa membuatnya merasa bahagia.”
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, TRC PPA bersama UPTD PPA Samarinda telah melakukan asesmen dan merekomendasikan pemindahan sekolah.
“Nanti akan diuruskan pindah sekolah oleh dinas terkait dan UPTD. Dipindahkan ke sekolah yang baru,” tambah Sudirman.
Baca Juga: 1.000 sampai 3.000 Porsi Sehari, Pemkot Samarinda Terapkan Aturan Freezer di Dapur MBG
Proses hukum sendiri telah bergulir sejak laporan resmi diajukan ke Polresta Samarinda pada 19 September 2025.
Rina mengungkapkan, anak itu dicabuli sejak masih kelas I SD sampai sekarang kelas III SD.
Bahkan, sebelum kasus ini mencuat, korban sempat kembali dipaksa melayani ayah tirinya.
“Tentu tidak bisa dibiarkan, segera ditindaklanjuti,” tegas Rina.
TRC PPA menegaskan, selain mendorong aparat hukum agar menjerat pelaku dengan hukuman berat, pihaknya akan terus mendampingi korban secara medis dan psikologis.
“Korban bukan hanya butuh pengobatan, tetapi juga pendampingan trauma healing secara berkesinambungan. Kami pastikan ia tetap didampingi hingga benar-benar pulih,” pungkas Rina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terkini
-
Uang Tunai Rp2,18 Triliun untuk Kebutuhan Idul Fitri 2026 di Kaltim
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air