-
Kasus pencabulan berulang dialami seorang anak perempuan 10 tahun di Samarinda sejak kelas I SD hingga kelas III, bahkan sempat dipaksa ayah tirinya.
-
Korban mengalami dampak serius, termasuk dugaan penyakit kelamin dan trauma, namun kini kondisi psikologisnya mulai membaik berkat pendampingan TRC PPA Kaltim.
-
Upaya perlindungan dan hukum berjalan, korban dirawat intensif, direncanakan pindah sekolah, serta kasus telah dilaporkan ke Polresta Samarinda untuk proses hukum.
SuaraKaltim.id - Kasus dugaan pencabulan anak kembali mencoreng wajah Samarinda.
Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, sebut saja Mekar (bukan nama sebenarnya), diduga menjadi korban tindak asusila berulang sejak kelas I SD hingga kini duduk di bangku kelas III.
Lebih ironis, korban diduga tertular penyakit kelamin akibat perbuatan para pelaku.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, menyampaikan bahwa pihaknya kini fokus pada pemulihan kondisi korban.
“Korban ini dirawat intens. Karena ada dugaan penyakit kelamin akibat perbuatan tersebut. Saat ini juga sudah ke dokter dan mendapat obat,” jelasnya, dikutip dari kaltimetam.id--Jaringan Suara.com, Kamis, 2 Oktober 2025.
Meski sempat mengalami trauma mendalam, kondisi psikologis Mekar perlahan menunjukkan perbaikan.
Tim kuasa hukum korban, Sudirman, menuturkan, “Alhamdulillah, korban sedang diamankan oleh anggota TRC. Kondisinya ceria karena sering diajak ke tempat-tempat yang bisa membuatnya merasa bahagia.”
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, TRC PPA bersama UPTD PPA Samarinda telah melakukan asesmen dan merekomendasikan pemindahan sekolah.
“Nanti akan diuruskan pindah sekolah oleh dinas terkait dan UPTD. Dipindahkan ke sekolah yang baru,” tambah Sudirman.
Baca Juga: 1.000 sampai 3.000 Porsi Sehari, Pemkot Samarinda Terapkan Aturan Freezer di Dapur MBG
Proses hukum sendiri telah bergulir sejak laporan resmi diajukan ke Polresta Samarinda pada 19 September 2025.
Rina mengungkapkan, anak itu dicabuli sejak masih kelas I SD sampai sekarang kelas III SD.
Bahkan, sebelum kasus ini mencuat, korban sempat kembali dipaksa melayani ayah tirinya.
“Tentu tidak bisa dibiarkan, segera ditindaklanjuti,” tegas Rina.
TRC PPA menegaskan, selain mendorong aparat hukum agar menjerat pelaku dengan hukuman berat, pihaknya akan terus mendampingi korban secara medis dan psikologis.
“Korban bukan hanya butuh pengobatan, tetapi juga pendampingan trauma healing secara berkesinambungan. Kami pastikan ia tetap didampingi hingga benar-benar pulih,” pungkas Rina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi
-
Kelolaan Emas BRI Group Capai 153 Ton, Perkuat Ekosistem Nasional dan Selaras Pidato Presiden RI
-
BRI Tingkatkan Layanan Qlola, Satukan Beragam Kebutuhan Transaksi Bisnis dalam Satu Platform
-
BRI KKB National Expo 2026 Hadir Serentak di 131 Lokasi, Torehkan Rekor MURI
-
Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung