Denada S Putri
Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:13 WIB
Orang Utan Popi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satgas OIKN menindak dua aktivitas ilegal di kawasan delineasi IKN, yakni pengangkutan batu bara tanpa dokumen resmi dan perambahan hutan konservasi yang menyebabkan kerusakan serius di Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo.

  • OIKN menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran lingkungan, dan meminta seluruh pihak berkolaborasi menjaga IKN sebagai kota yang aman, tertib, serta berkelanjutan.

  • Kisah orangutan betina bernama Popi di hutan Busang menjadi simbol harapan konservasi di tengah ancaman tambang ilegal, menggambarkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan IKN dan pelestarian habitat satwa liar.

SuaraKaltim.id - Di tengah gencarnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), kisah seekor orang utan betina bernama Popi menjadi pengingat penting tentang makna sesungguhnya dari pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Aparat gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita IKN (OIKN) baru-baru ini menindak sejumlah kegiatan tanpa izin di kawasan delineasi IKN.

Operasi yang digelar pada 28–29 September 2025 itu berhasil mengungkap dua pelanggaran utama: pengangkutan batu bara tanpa dokumen resmi dan perambahan kawasan hutan konservasi.

“Petugas patroli mendapati tujuh unit truk bermuatan batu bara yang hendak menuju Jalan Tol Samboja–Balikpapan,” kata Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, Jumat, 3 Oktober 2025.

Batu bara itu berasal dari wilayah dalam delineasi IKN dan diduga hasil tambang ilegal.

Bahkan, tim sempat dihadang oknum yang mengaku memiliki “kerja sama antarinstansi dan perusahaan”.

Namun setelah diklarifikasi, seluruh kendaraan dan muatannya diamankan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim untuk penyelidikan lanjutan.

Hasil pemantauan lapangan di Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, menunjukkan kerusakan serius pada kawasan hutan lindung akibat aktivitas tambang liar.

“Dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi hutan lindung di kawasan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat aktivitas ilegal,” ujar Edgar.

Baca Juga: Sambut IKN, Bulog Bangun Jaringan Gudang di Kabupaten Penyangga Kaltim

OIKN menegaskan langkah hukum akan diteruskan terhadap semua pelanggaran serupa demi memastikan IKN tetap menjadi kawasan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Tidak ada kompromi bagi aktivitas ilegal. Kami mengajak seluruh pihak berkolaborasi menjaga IKN sebagai kota yang berkelanjutan, berkeadilan, dan ramah lingkungan,” tegasnya.

Namun di balik operasi penindakan itu, ada kisah yang lebih lembut namun tak kalah penting — tentang Popi, orang utan betina yang baru dilepasliarkan di ekosistem hutan Busang, salah satu area penyangga IKN.

Menurut Wahyuni, Manajer Komunikasi Centre for Orangutan Protection (COP), tim mereka terus melakukan pemantauan pasca pelepasliaran Popi sejak 10 Agustus 2025.

“Tim APE Guardian COP yang bekerja di kawasan pelepasliaran orangutan di ekosistem Busang memang melakukan post-release monitoring selama tiga bulan. Kami mengikuti Popi mulai dari keluar kandang angkut pada 10 Agustus 2025,” ujar Wahyuni.

Pada hari-hari awal, Popi masih berada di sekitar titik pelepasliaran.

Load More